
SupersemarNews, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang bandar narkoba, Frendy Dona alias Fhoku, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran sabu dan vape yang mengandung etomidate
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Frendy diduga berperan sebagai pengendali jaringan yang disebut “clan lab” di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur.
“Menetapkan seorang DPO atas nama Frendy Dona yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta,” ujar Eko dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah lebih dahulu menangkap Ananda Wiratama yang diduga berperan sebagai pengendali kurir. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan serta memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi.
Polisi turut merilis identitas Frendy Dona ke publik untuk mempercepat proses pencarian. Masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
Bareskrim Polri juga menyediakan dua nomor kontak yang dapat dihubungi, yakni 082272274949 dan 08121385050, guna menerima informasi terkait keberadaan tersangka.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap Frendy Dona untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba tersebut.
Sumber : divisihumaspolri
