Jakarta, 24 Oktober 2024

SUPERSEMARNEWS.COM – Badan Narkotika Nasional (RI) berhasil melakukan ungkap kasus narkotika jaringan internasional Golden Triangle dan Golden Peacock, pada Kamis (24/10) di Kantor BNN RI. Keberhasilan ini merupakan kolaborasi bersama stakeholder seperti Polri, Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Dua kasus pengungkapan ini merupakan kejelian tim analis BNN dalam menelusuri kasus lama dengan skema scientific investigation. Kolaborasi penindakan dilakukan Deputi Pemberantasan melalui proses intelijen, penindakan hingga penyidikan.

Kasus pertama BNN menemukan 2.366 gram kokain dari seorang Wanita berinisial BR. Kemudian Tim BNN juga menemukan 19.987 gram sabu jaringan Aceh –Sumatera Utara –Jawa dari lima tersangka.

Berikut dua kronologis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika:

LKN 0061

Kerjasama antara BNN, Drug Enforcement Administration (DEA) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengamankan seorang wanita berinisial BR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Minggu (10 Juni) dengan barang bukti 2.366 gram kokain. Pengungkapan ini berawal dari analisis bersama yang dilakukan oleh BNN dan DEA.
Berdasarkan kejelian tim gabungan, para agen berhasil menemukan modus penyelundupan narkoba yang cukup rumit, dimana kokain dilebur ke dalam resin yang disembunyikan di dalam dinding koper.

LKN 0063.

Pada hari Kamis (17/10), pengungkapan jaringan narkotika oleh BNN kembali dilakukan di Bogor, Jawa Barat, dengan dukungan dan kerja sama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan ilmiah petugas BNN, telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Kabupaten Medan, Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Petugas BNN yang mendapat informasi bekerja sama dengan petugas Bea Cukai dan BNN Provinsi dari hulu, tengah, dan hilir, petugas BNN kemudian melakukan penyergapan terhadap sebuah kendaraan berwarna merah di area SPBU Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.

Setelah menggeledah kendaraan tersebut, petugas BNN menemukan total 20 paket sabu seberat 19.987 gram. Tujuh paket sabu disembunyikan di bawah jok pengemudi, enam paket sabu disembunyikan di bawah jok depan sebelah kiri dan tujuh paket sabu disembunyikan di pintu bagasi belakang.

Ketiga tersangka berinisial M, AH dan AS yang disergap di TKP kemudian diamankan oleh petugas kepolisian BNN, beserta seluruh barang bukti. Hasil interogasi yang dilakukan mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini merupakan jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa yang dikendalikan oleh MI dan Inisial I.

Selain itu, tim BNN berkoordinasi dengan Departemen Keamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang mengungkapkan bahwa jaringan ini dikelola oleh pasangan suami istri, Sriana dan Juliadi, di Bangkok, Thailand.

Ancaman hukuman

Keenam tersangka di atas didakwa dengan pelanggaran berdasarkan Pasal 114(2), 132(1), 113(2) dan 112(2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan yang berpotensi melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita bersama-sama menjaga negeri ini agar Indonesia bersih dari narkoba.

(SupersemarNewsTeam)
(R/Rifay/SanggaBuana)