KOTIM, Supersemar News —
Bupati Kotawaringin timur(KOTIM) Halikinnor memberikan instruksi kepada Camat Tualan Hulu dan Kades Jatiwaringin untuk membatalkan /menghapus registrasi surat pernyataan tanah (SPT) Desa Jatiwaringin.

Berdasarkan kajian administrasi dan hasil rapat pembahasan pada tanggal ( 20/9/ 2024) di Ruang Pers Sekretanat Daerah Kab Kotawaringin Timur
memerintahkan kepada Camat Tualan Hulu dan Kepala Desa Jatiwaringin disampaikan
hal hal sebagai berikut :

1. Agar saudara membatalkan / mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh Surat
Pernyataan Tanah (SPT) atau Surat Keterangan Tanah di atas areal lahan transmigrasi
Desa Jatiwaringin yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Jatiwaringin (Bapak
JOHANSYAH) dan yang telah diregister oleh Camat Tualan Hulu.

2. Tentang kepemilikan di areal Tanah transmigrasi Desa Jatiwaringin Kecamatan,
Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah menjadi Kebun Plasma Kelapa
Sawit agar dikembalikan kepada warga Transmigrasi Desa Jatiwaringin dan atau
Anggota Koperasi Produksi Hidup Lestari yang terdaftar secara sah dan tercatat
hingga saat ini.

3 Proses pendaftaran pemberian hak kepemilikan atas Kebun Plasma Kelapa Sawit
yang berlokasi di areal tanah transmigrasi dapat dilaksanakan oleh Kepala Desa
Jatiwaringin bersama Koperasi Produksi Hidup Lestari Desa Jatiwaringin yang selama
ini bekerja sama dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) sesuai aturan dan
perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi Surat instruksi tersebut , Saripudin (56), warga transmigrasi desa jatiwaringin,Dan juga selaku tokoh dari pihak masyarakat merasa kecewa.

karena Surat Pernyataan Tanah (SPT) Yang di terbitkan oleh kades pertama Bapak Johansyah
pada tahun 2014 Sudah tepat sasaran dan sudah sesuai aturan yang berlaku bahkan telah diregister oleh Camat Tualan Hulu.

Sekarang malah ada intruksi dadakan dari Bupati kotim Supaya semua legalitas tanah SPT agar di hapus,dan tidak sah .
ini ada apa, saya sebagai warga transmigrasi dan tokoh masyarakat merasa bingung .

Budi suriyadi selaku kades Jati Waringin membenarkan kejadian tersebut, dan beliau akan membalas surat intruksi bupati tersebut secepatnya.

Namun Kades Budi Suriyadi tidak akan serta merta memenuhi intruksi tersebut,kades Budi akan adakan musdes terlebih dahulu, sebelum mengambil tindakan karena menurutnya jika dia langsung mengambil keputusan sendiri,sama saja mencelakakan diri sendiri,” katanya. waktu dikonfirmasi oleh jurnalis Tiem SUPERSEMAR NEWS. di kediamannya.

Yang diherankan ,” kenapa Bupati Halikinnor bisa mengeluarkan surat perintah untuk penghapusan SPT, padahal jelas semua SPT itu sudah sah dan sebagian udah jadi sertifikat ( SHM) .katanya ,

” Ada Apa ini ” ??

Ada apa dibalik semua ini, ??

banyak dari masyarakat Jati Waringin yang bertanya-tanya,khususnya para sesepuh Desa yang faham akan kondisi desa mereka.

Karena kedudukan tanah sudah jelas milik warga,”kata seorang sesepuh yang tidak mau disebut namanya.

redaksi//Jk