
SAMPIT, Supersemar News – Camat Baamang, Sufiansyah ikut dampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kegiatan pemasangan Pemberitahuan Penertiban Pedagang di Pasar Keramat Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis, 17 Juli 2025.
Camat Baamang, Sufiansyah menjelaskan, ”Pemerintah Kabupaten Kotim telah memulai pemasangan pemberitahuan penertiban pedagang yang berjualan di atas selokan atau drainase. Pemberitahuan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban,” jelas Sufiansyah.
Keputusan penertiban ini diambil setelah rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Asisten Satu dan Asisten Dua, serta seluruh OPD terkait di Aula Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pedagang yang berjualan di atas selokan akan diberikan waktu sampai tanggal 28 untuk membongkar bangunan liar mereka.
Dasar penertiban adalah Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban, yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketertiban lingkungan. Pedagang yang berjualan di atas selokan telah melanggar aturan ini dan akan ditertibkan oleh tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

Tidak hanya itu, Pemerintah telah menyiapkan alternatif lokasi berjualan bagi para pedagang yang akan ditertibkan. Dinas Pasar akan menampung dan mengarahkan para pedagang ke lokasi yang telah disiapkan, beber Sufiansyah.
Bagi pedagang yang masih membandel dan tidak mematuhi aturan, akan ada tindakan tegas sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2021. Pemerintah berharap para pedagang dapat sadar dan tidak lagi berjualan di atas selokan atau drainase, pungkasnya.
(Fauji)
