Abdul Qohar, Wakil Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pidana Khusus), dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Rabu malam, 23 Oktober 2024.

SUPERSEMAR NEWS.COM JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar membeberkan kronologi penggeledahan terhadap tiga hakim dan satu pengacara dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Qohar menuturkan tim penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu (23/10/2024) siang.

“Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan dan menangkap tiga orang hakim PN Surabaya berinisial ED, HH dan M, serta seorang pengacara atau advokat berinisial LR,” ujarnya dalam jumpa pers pada Rabu (23/10/2024) malam di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Selama penggeledahan dan penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur, penyidik Jampidsus menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah besar uang tunai, terutama di rumah dan apartemen Ronald Tannur.

Penggeledahan di rumah seorang pengacara LR di daerah Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, menemukan uang tunai sebesar Rp 1.190.000.000.

Selanjutnya, uang tunai, yaitu US$ 451.700 atau setara Rp 7.073.573.306 (Rp 15.659,89 per US$), US$ 717.043 dolar Singapura atau sekitar Rp 8.471.863.045 (Rp 11.815 per dolar Singapura), dan Ditemukan sejumlah catatan transaksi.

Selanjutnya, uang tunai lebih dari Rp 2 miliar ditemukan di apartemen LR di Executive Palm Tower, Menteng, Jakarta Pusat.

“Uang tunai dalam berbagai pecahan, termasuk dolar Amerika Serikat dan Singapura senilai lebih dari Rp 2 miliar, ditemukan di sana,” kata Qohar.

Selain itu, penggeledahan ketiga di apartemen tempat ED tinggal di Surabaya menemukan uang sebesar Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura (setara dengan Rp 378.909.760), dan 35.992,25 ringgit Malaysia (setara dengan sekitar Rp 129.572), serta barang bukti elektronik.

Penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang menemukan uang tunai sebesar S$6.000.000 atau sekitar Rp71.039.640, S$300.000 atau sekitar Rp3.551.982, dan barang bukti elektronik.

Penyidik Jampidsus juga menggeledah apartemen tempat tinggal HH di Surabaya dan menemukan uang tunai sebesar Rp104.000.000, US$2.200 atau sekitar Rp34.454.200, 9.100 dolar Singapura atau Rp107.743.454, 100.000 Yen atau Rp10. 232.340 dan barang bukti elektronik.

Di dalam apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 214.000.000, US$2.000 (Rp 31.322.384), 32.000 dolar Singapura (Rp 378.616.960), dan barang bukti elektronik.

Berdasarkan data di atas, total uang tunai yang disita oleh petugas Kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur adalah sebesar Rp 20.095.397.

Setelah ditangkap dan digeledah, ketiga tersangka dibawa ke Kejati Jawa Timur, setelah itu pengacara mereka diperiksa oleh Jampidsus Kejagung,” tambahnya.

Lebih lanjut Qohar mengatakan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup setelah melakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.

Dari hasil penyidikan, keempat tersangka melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terkait putusan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.

‘Dalam kasus ini, terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh ED, HH dan M.

Gregorius Ronald (31) Tannur, putra anggota parlemen PKB Edward Tannur, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), pada 3 Oktober 2023.

Qohar melanjutkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya adalah setelah tiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald berinisial LR.

“Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur setelah ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR.

Jadi saya kira sudah cukup jelas,” jelasnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, kata Qohar.

Keempatnya ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

(SupersemarNewsTeam)
(R/RochmanChairuddin(SanggaBuana)