PALANGKARAYA,Supersemar news  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam waktu dekat akan menggelar debat pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng. Adu gagasan bakal dilaksanakan tiga kali. Komisioner KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim menuturkan, debat perdana Pilkada Kalteng digelar pada Senin (14/10/2024) dan disiarkan oleh TVRI Kalteng di Swiss-BelHotel Danum Palangka Raya.

“Debat kedua bakal dilaksanakan tanggal 6 November oleh Metro TV di Jakarta, berlokasi di Studio Metro TV,” beber Harmain saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Minggu (6/10/2024) malam.

Sementara debat ketiga atau terakhir bakal dilaksanakan kembali di Swiss-BelHotel Danum Palangka Raya oleh lembaga penyiaran publik TVRI Kalteng pada 20 November 2024 mendatang.

Harmain menjelaskan, pihaknya sudah memutuskan dalam rapat pleno bahwa pada debat perdana, tema yang diangkat adalah “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Ekonomi Berkeadilan dan Berkelanjutan”.

“Sementara itu dulu, debat kedua dan ketiga akan dibahas kembali bersama tim perumus, (saat ini) masih dalam pembahasan,” bebernya.

Dia menjelaskan, tim perumus ditunjuk oleh KPU Provinsi Kalteng sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Kampanye Nomor 1363 Tahun 2024, tim perumus bertugas merumuskan tema dan materi debat serta merekomendasikan panelis debat.

“Tema debat ini kami rumuskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilkada, di sana ada materi secara garis besar, selanjutnya diolah oleh tim perumus dengan menyesuaikan kondisi strategis daerah,” jelas Harmain.
Harmain menjelaskan, menurut Pasal 19 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilkada, paslon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain, sehingga harus hadir dalam debat tersebut.

Adapun paslon yang tidak mengikuti debat karena alasan melaksanakan ibadah, kata Harmain, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan debat.

Paslon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat,” jelasnya.

Kemudian, jika paslon menolak mengikuti debat, KPU bakal mengumumkan bahwa paslon dimaksud menolak mengikuti debat publik pada papan pengumuman dan laman web resmi KPU.

Sumber: Kompas.com

red/ar