DKI benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi peserta PBI BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menyusul perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.

Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kapolri Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.

Baca juga: Sosok Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang divonis 6,5 tahun penjara

Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran dilakukan diantaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Ganti Sigit

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” tutup Ani.

Baca juga: Ombudsman RI minta pemerintah pusat cek kembali capaian UHC di daerah

Baca juga: Menkes: Belum ada kenaikan iuran BPJS pada 2025 mendatang

(Antara)(SupersemarNewsTeam)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Ganti Sigit
Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Gantikan Purbaya
Dugaan Keracunan MBG Berulang, Prabowo Didesak Evaluasi
PFI Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, SAR Perluas Pencarian!
Speedboat Hilang di Selat Sunda, 7 Jurnalis Dalam Pencarian
Maxim Bagikan 1.000 Masker, Ahmad Sofian Peduli Kabut Asap
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Kapolri Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Ganti Sigit

Senin, 14 September 2026 - 11:50 WIB

Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Gantikan Purbaya

Jumat, 11 September 2026 - 17:26 WIB

Dugaan Keracunan MBG Berulang, Prabowo Didesak Evaluasi

Jumat, 11 September 2026 - 16:04 WIB

PFI Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau

Berita Terbaru

Berita utama

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:09 WIB

Berita utama

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:58 WIB