
Sumber Makmur,supersemar news –Mantan Kepala Desa Sumber Makmur berinisial N terduga kuat telah menipu dan membohongi masyarakat terkait surat tanah (SKT) yang diterbitkan oleh desa,Hal ini terungkap dalam rapat desa yang diadakan pada tanggal ( 9/062024) di mana Kades Dikdik menyampaikan keterangan dari masyarakat.
Menurut keterangan tersebut, N telah membuat sejumlah SKT fiktif dan berhasil menjualnya kepada masyarakat di luar Desa Sumber Makmur. SKT-SKT ini ternyata berada di area tanah Desa Sumber Makmur yg jatah y tidak untuk di perjual belikan .
sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat desa dan pembeli tanah.
Menurut penuturan masyarakat dan sesepuh desa, kejadian ini bermula sekitar 18 tahun lalu, pada saat pembentukan awal Koperasi Sumber Alam. Saat itu, tanah yang dikelola koperasi masih dikuasai oleh masyarakat Bejaro dan sekitarnya.
Melalui mediasi dan musyawarah, disepakati bahwa masyarakat Desa Sumber Makmur harus memberikan ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp1.400.000 per hektar.
Karena koperasi belum memiliki dana, PT SISK bertindak sebagai pihak yang menalangi dana tersebut. Pembayarannya kemudian dibebankan kepada masyarakat atau anggota koperasi.

Kasus ini telah menimbulkan keresahan dan kerugian besar bagi masyarakat, baik di Desa Sumber Makmur maupun pembeli tanah. Diperkirakan, total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Masyarakat desa telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang dan meminta agar N ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar tanah yang telah dibeli dengan SKT fiktif dapat dikembalikan kepada pemilik aslinya.
Namun sayang pada waktu di adakan rapat pertanggung jawab an tersebut di atas mantan kades tidak hadir dalam rapat yg di adakan di balai Desa Sumber Makmur.seperti y terduga N berusaha menghindar dr masyarakat,terbukti pada waktu Team Limas datang ke rumah beliau ,rumah dalam ke ada an kosong.
Sampai berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari mantan kades yg berinisial N tersebut.
