Parenggean,Supersemar news– Seorang Pria asal Desa Mekar Jaya menjadi korban penipuan dengan modus mengaku bisa dan meloloskan menjadi polisi, Tahun penerimaan  2021/2022 dengan meminta imbalan uang sebesar 150 juta.

Menurut keterangan korban EW dia percaya saja dengan perkataan Pelaku AK, Karena mengaku punya kenalan ibu Hajah ida Adik dari Salah satu tokoh politik kalimantan tengah.

Namun ternyata anak nya tidak berhasil masuk dan di terima menjadi anggota polisi tahun penerimaan 2021/2022.

Setelah ditanyakan ke pelaku AK, ternyata uang itu habis dan dibagi dengan 4 rekannya dan dipakai untuk keperluan pribadinya.

Spontan korban terkejut dengan kejadian ini dia merasa di tipu dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku. Dan di buatlah perjanjian antara dua belah pihak pada  tanggal (15/10/ 2022)

Dengan beberapa point sebagai berikut :

1. Pihak pelaku Kusnadi berjanji akan mengembalikan uang sebesar 150.000.000, pada tanggal 15/10/2023.

2.Akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan

3.Apabila Kusnadi tidak bisa menepati janjinya ,dia siap menerima segala konsekuensinya menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada penyelesaian,Pelaku kembali berulah,dan mengingkari perjanjian tersebut.

kemudian korban EW Meminta bantuan ke Firma Hukum Supersemar Law Firm perwakilan kalteng yang berkantor di kota sampit.

EW menguasakan ke pada Ahmad Buasan, Selaku Kepala Perwakilan Supersemar law firm  Se- Kalimantan.

setelah tim supersemar law firm dan awak media supersemar news mengkonfirmasi kepada pelaku dengan mendatangi di kediamannya di beralamat dijalan Lesa RT, 05 RW. 001 Parenggean,kabupaten kotim.

pelaku mengakuinya uang yang di berikan korban sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi bersama 4 orang rekan nya.

Ahcmad buasan mencoba mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak agar tidak ada yang di rugikan dalam kasus tersebut. dan pelaku pun menyetujuinya dan meminta waktu 15 hari untuk mencari solusi dan akan mendatangi 4 orang rekan nya agar bersama sama menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dan setelah tanggal dan hari yang di tempokan pelaku sampai, tim supersemar kembali mencoba menghubungi pelaku.

namun, ternyata pelaku tidak ada itikad baik malah menentang balik tim supersemar law firm untuk siap menghadapi permaslahan ini.

” silahkan laporkan saya ke polisi, saya tidak takut,” ujar pelaku.

” bahkan saya di suruh oleh rekan saya yang menerima uang tersebut silahkan kalian melaporkan kami ke polisi, Tambah pelaku.

Dengan perkataan pelaku yang tidak ada itikad baik, maka ketua supersemar law firm perwakilan kalteng, achmad buasan dalam waktu dekat ini akan melakukan langkah Hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dan akan membuat Laporan ke polres kotim. ” kita akan melakukan langkah langkah hukum,” ujar nya.

Pasal yang di sangkakan untuk pelaku adalah, melanggar pasal 372 KUHAP, dan Pasal 378 KUHAP.

Dan saya harap kepolisian supaya menindak tegas pelaku yang jelas telah terbukti menipu dan menggelapkan hak-hak milik saudara EKO WAHYUDI, Agar tidak ada lagi korban korban lainnya.

” Kusnadi tidak koperatif dan sudah mengingkari perjanjiannya ,” tutup achmad buasa.

red/JK