
KOTIM, Supersemar News — Polisi terus mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan seluas tujuh hektare yang dilaporkan oleh warga bernama Hody terhadap PT Karya Makmur Bahagia (PT KMB) di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penyelidikan kali ini berkaitan dengan legalitas surat segel tanah yang diterbitkan pada tahun 2001, dan ditandatangani oleh Hartoyo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala desa Tanjung.
Dalam keteranganya Hartoyo membenarkan keaslian surat kepemilikan tanah atas nama Hody. “Saya mantan kepala desa yang menandatangani dan mengakui surat segel kepemilikan lahan milik Hody tersebut,” ujar Hartoyo usai dimintai keterangan di Polres Kotim, Selasa (14/10/2025).
Mantan kades Tanjung Jorong berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan. “Semoga permasalahan tersebut cepat selesai dan lahan dikembalikan kepada Hody selaku pemilik yang sah,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Hody menyebut keterangan dari mantan kepala desa tersebut memperkuat posisi hukum kliennya. Pihaknya meminta PT KMB menunjukkan dokumen resmi Hak Guna Usaha (HGU) jika memang memiliki dasar hukum atas lahan yang dimaksud.
“Kami menghormati proses hukum. Namun jika PT KMB memiliki HGU, seharusnya dapat ditunjukkan secara terbuka,” ujar kuasa hukum Hody.
Ia juga menyoroti adanya aktivitas panen yang masih dilakukan PT KMB di area lahan yang tengah disengketakan. Menurutnya, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan dan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 serta Pasal 385 KUHP.
Sementara itu, pihak Polres Kotim dalam keterangannya kepada kuasa hukum hody, mengatakan bahwa laporan tersebut masih tahap proses penyelidikan. “kepolisian masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan, setelah itu akan melakukan pengecekan ke lokasi,“ tutup kuasa hukum.
(FAUJI/Supersemar News)
