
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Komisi XI DPR RI secara resmi menyepakati Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil setelah proses rapat internal Komisi XI yang berlangsung intensif serta melalui mekanisme fit and proper test terhadap sejumlah kandidat.
Penetapan ini sekaligus menandai fase baru dalam kepemimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional. Dalam keputusan yang sama, Komisi XI DPR RI juga menunjuk Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat yang dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman profesional, serta kapasitas kepemimpinan para kandidat.
“Diputuskan ada lima jabatan yang akan diisi. Untuk Ketua Dewan Komisioner adalah Ibu Friderica Widyasari Dewi, kemudian Wakil Ketua Bapak Hernawan Bekti Sasongko,” ujar Misbakhun dalam pernyataan resminya yang dikutip dari Antara, Rabu (11/3).
Selain posisi ketua dan wakil ketua, Komisi XI juga menetapkan tiga pejabat strategis lain yang akan memegang peran penting dalam pengawasan sektor keuangan nasional.
Struktur Baru Dewan Komisioner OJK 2026–2031
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI menetapkan lima posisi strategis yang akan mengisi struktur Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031.
Kelima pejabat tersebut meliputi:
- Friderica Widyasari Dewi – Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hernawan Bekti Sasongko – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
- Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
- Adi Budiarso – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Kripto
- Dicky Kartikoyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen
Keputusan ini memperlihatkan upaya DPR untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai sektor strategis dalam industri keuangan Indonesia.
Terlebih lagi, sektor pasar modal, bursa karbon, serta aset kripto kini menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi modern yang membutuhkan regulasi dan pengawasan ketat.
Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Selanjutnya, keputusan Komisi XI DPR RI ini tidak langsung final secara konstitusional. Proses berikutnya adalah membawa hasil keputusan tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.
Rapat paripurna akan menjadi forum resmi untuk memberikan persetujuan seluruh anggota DPR RI terhadap nama-nama yang telah dipilih oleh Komisi XI.
Misbakhun menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur konstitusional dalam pengangkatan anggota Dewan Komisioner OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, proses pengambilan keputusan ini dilakukan dengan pendekatan yang profesional sekaligus mempertimbangkan dinamika industri keuangan yang semakin kompleks.
“Musyawarah mufakat dilakukan dengan penuh kekeluargaan, namun tetap mempertimbangkan aspek teknis seperti kompetensi dan profesionalitas kandidat,” tegas Misbakhun.
Proses Fit and Proper Test Kandidat OJK
Sebelum menetapkan lima nama tersebut, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu menggelar fit and proper test terhadap sepuluh kandidat yang mengikuti seleksi anggota Dewan Komisioner OJK.
Proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut berlangsung secara terbuka dan menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan kandidat memiliki kapasitas yang memadai untuk memimpin lembaga pengawas sektor keuangan.
Sepuluh kandidat yang mengikuti proses seleksi tersebut antara lain:
- Friderica Widyasari Dewi
- Agus Sugiarto
- Hernawan Bekti Sasongko
- Ary Zulfikar
- Hasan Fawzi
- Darmansyah
- Dicky Kartikoyono
- Danu Febrianto
- Adi Budiarso
- Anton Daryono
Selama proses fit and proper test, para kandidat diminta memaparkan visi, strategi pengawasan keuangan, serta rencana penguatan regulasi sektor keuangan di tengah tantangan ekonomi global.
Komisi XI DPR juga menggali berbagai isu strategis mulai dari stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, hingga perkembangan teknologi finansial.
Tantangan Besar OJK ke Depan
Penunjukan Friderica Widyasari sebagai Ketua DK OJK datang pada saat sektor jasa keuangan menghadapi berbagai tantangan besar.
Beberapa tantangan utama tersebut meliputi:
- Digitalisasi sektor keuangan yang berkembang sangat cepat.
- Pertumbuhan aset kripto yang memerlukan regulasi kuat.
- Pengembangan bursa karbon nasional sebagai bagian dari ekonomi hijau.
- Perlindungan konsumen jasa keuangan di era fintech.
- Stabilitas pasar modal di tengah gejolak ekonomi global.
Dalam konteks ini, kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu menghadirkan pendekatan pengawasan yang lebih adaptif, inovatif, sekaligus responsif terhadap perkembangan teknologi finansial.
Selain itu, regulator juga harus mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.
Peran Strategis OJK dalam Stabilitas Ekonomi
Sebagai lembaga independen, Otoritas Jasa Keuangan memiliki mandat penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.
Fungsi utama OJK meliputi:
- Pengawasan perbankan
- Pengawasan pasar modal
- Pengawasan industri keuangan non-bank
- Perlindungan konsumen jasa keuangan
- Pengembangan literasi dan inklusi keuangan
Keberhasilan OJK dalam menjalankan tugas tersebut akan berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Terlebih lagi, sektor jasa keuangan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, serta pembangunan nasional.
Profil Singkat Friderica Widyasari Dewi

Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki dikenal sebagai salah satu figur penting dalam sektor pengawasan pasar modal di Indonesia.
Sebelum terpilih sebagai Ketua DK OJK, ia telah memiliki pengalaman panjang dalam bidang regulasi dan pengawasan industri keuangan.
Rekam jejaknya di sektor pasar modal membuatnya dinilai memiliki pemahaman yang kuat terhadap dinamika industri keuangan modern.
Dengan pengalaman tersebut, banyak pihak berharap kepemimpinannya dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong inovasi dalam sistem keuangan nasional.
Harapan Terhadap Kepemimpinan Baru OJK
Sejumlah pengamat ekonomi menilai bahwa kepemimpinan baru OJK harus mampu menjawab tantangan transformasi keuangan digital yang semakin kompleks.
Selain itu, regulator juga diharapkan mampu:
- meningkatkan transparansi industri keuangan
- memperkuat perlindungan konsumen
- mempercepat inklusi keuangan nasional
- mengembangkan regulasi aset digital
- menjaga stabilitas pasar keuangan
Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan industri keuangan Indonesia tetap stabil, kompetitif, dan terpercaya di tingkat global.
Momentum Reformasi Pengawasan Keuangan
Penetapan Friderica Widyasari sebagai Ketua DK OJK periode 2026–2031 juga dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat reformasi sistem pengawasan keuangan nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, industri keuangan Indonesia mengalami transformasi besar yang dipicu oleh perkembangan teknologi, digitalisasi layanan keuangan, serta meningkatnya aktivitas investasi masyarakat.
Oleh karena itu, OJK diharapkan mampu mengembangkan pendekatan regulasi yang tidak hanya kuat dari sisi pengawasan, tetapi juga mendorong inovasi yang sehat.
Dengan demikian, sektor keuangan Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Keputusan Komisi XI DPR RI yang menyepakati Friderica Widyasari sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan Indonesia.
Proses seleksi yang melalui tahapan fit and proper test menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan bahwa pemimpin lembaga pengawas keuangan memiliki kompetensi, integritas, serta visi yang kuat.
Jika disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, maka kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam sistem pengawasan keuangan nasional, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks.***(SB)
SupersemarNewsTeam
