PALANGKA RAYA, Supersemar News – Polsek Sabangau jajaran Polresta Palangka Raya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan di Jalan Panenga 09, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Personel piket SPKT Regu III mendatangi lokasi untuk mendengarkan keterangan warga dan mengetahui permasalahan yang dilaporkan. Dari hasil penanganan awal, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, melalui Kapolsek Sabangau Iptu Agung Setiyanto menyampaikan bahwa personel segera merespons laporan warga dan menindaklanjutinya sesuai prosedur kepolisian.
“Setelah menerima laporan, personel mendatangi lokasi dan mendengarkan keterangan pihak terkait. Selanjutnya, perkara tersebut dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” jelasnya, Selasa (27/10/2026).
Sebelumnya, pihak korban dan keluarga telah berupaya mencari penyelesaian melalui mantir setempat. Namun persoalan tersebut kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut.
Polsek Sabangau mengimbau masyarakat agar segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian sehingga dapat ditangani secara tepat.
“Perlindungan identitas dan privasi pihak yang terlibat juga menjadi hal penting selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya. (Fauji/R)












Komentar