Seorang Pengendara di Jalan Lintas Kalimantan Ditangkap, Diduga Bawa 705,56 Gram Sabu dan 400 Butir Ekstasi

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

LAMANDAU, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Lamandau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I di Jalan Lintas Kalimantan, Kabupaten Lamandau, dengan mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 705,56 gram dan 400 butir pil ekstasi, Kamis (22/10/2026).

Pengungkapan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priawanto, setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menghentikan sepeda motor Honda ADV berwarna merah yang dicurigai dan mengamankan seorang pria berinisial H.

Baca Juga :  PERKUAT SINERGI ULAMA DAN POLRI, KAPOLDA JATIM SILATURAHMI KE PONPES AL-AMIEN

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu serta 400 butir pil ekstasi di dalam sejumlah tas dan kemasan,” kata AKP Fery.

Selain narkotika yang diduga sabu dan ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, antara lain satu unit sepeda motor Honda ADV, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp950.000, serta beberapa tas dan dokumen kendaraan.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pal 12 Sampit dan Vino Club Hotel Aquarius Sampit Dirazia Tim Gabungan, 9 Pengunjung Terindikasi Narkoba

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana, atau pasal alternatif sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polres Lamandau menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (Fauji/HS)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tanam 15 Pohon, Perkuat Program Green Policing
Polda Metro Jaya Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
Lahan Bekas Terbakar, Polda Kalteng Tanam 500 Bibit Pohon Belangiran
Transformasi Peran Polisi, Kombes Andiyatna Dukung Gerakan Green Policing Polri
Polisi Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Ketapang Sampit, BB Ratusan Gram Diamankan
Labui Polisi Duduk di Semak Warung, Diduga Pengedar Sabu di Sampit Akhirnya Diamankan
Pria Sembunyikan Diduga Sabu Dibalut dengan Tisu Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Kotim
Kapolda Jatim Pantau Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Sejumlah Titik Strategis Surabaya
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Polda Metro Jaya Tanam 15 Pohon, Perkuat Program Green Policing

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Lahan Bekas Terbakar, Polda Kalteng Tanam 500 Bibit Pohon Belangiran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Transformasi Peran Polisi, Kombes Andiyatna Dukung Gerakan Green Policing Polri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Ketapang Sampit, BB Ratusan Gram Diamankan

Berita Terbaru

Berita utama

Polda Metro Jaya Tanam 15 Pohon, Perkuat Program Green Policing

Sabtu, 24 Okt 2026 - 00:37 WIB