SAMPIT, Supersemar News – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menjalin koordinasi intens dengan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, penguatan penerapan prinsip restorative justice (RJ), serta pelaksanaan diversi dalam penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum, Senin (21/7/2025).

KUHP terbaru yang mulai diberlakukan pada tahun ini memberikan ruang yang lebih besar terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Dalam konteks perkara anak, proses diversi menjadi salah satu sarana utama dalam penyelesaian tanpa melalui jalur peradilan formal.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Sampit, Dinas Sosial, serta penyidik dari Polres Kotim telah berkolaborasi untuk mengedepankan upaya penyelesaian secara damai dan edukatif. “Koordinasi ini tidak hanya sebatas pembahasan regulasi, tapi menyangkut bagaimana implementasi nilai-nilai keadilan yang lebih manusiawi bisa diterapkan,” ucap Yani.

Koordinasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Lapas Sampit untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan adaptif terhadap perkembangan regulasi, khususnya menyangkut penyelesaian perkara ringan dan perlindungan terhadap anak.

Dengan demikian, diharapkan dapat membangun kepercayaan publik serta melindungi hak-hak anak dalam sistem peradilan, pungkasnya.

(Fauji)