Reka adegan untuk korban dengan peran pengganti, dan pelaku AJ langsung meragakan 33 adegan.

PULANG PISAU, Supersemar News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa korban Nurmaliza, yang jasadnya ditemukan pada Senin pagi, 12 Mei 2025 lalu, di pinggir Jalan Trans Kalimantan RT.003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Rekonstruksi digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 dan dilangsungkan di Asrama Polres Pulang Pisau dengan pertimbangan keamanan. Proses tersebut menghadirkan langsung tersangka AJ, dengan memeragakan 33 adegan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Haidir Rahman, beserta empat anggota timnya, penasihat hukum AJ beserta tiga rekannya, penyidik Satreskrim Polres Pulang Pisau, serta pemeran pengganti korban atas nama Wafiq.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, menyampaikan, ”Dalam rekonstruksi terungkap bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kamar kos. Bermula dari cekcok, tersangka mengaku sempat ditimpuk HP oleh korban,” jelas Kasat pada Sabtu (28/6).

Selanjutnya, AJ kemudian melakukan serangkaian kekerasan fisik mulai dari tamparan, cekikan, hingga membekap mulut korban. Kekerasan tersebut berujung pada kematian Nurmaliza.

Masih pada tanggal yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, AJ kembali ke lokasi kejadian, mengangkat jenazah korban, dan membuangnya di wilayah Desa Garung. Dua hari kemudian, warga menemukan mayat korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.

”Rekonstruksi ini penting untuk menguatkan pembuktian dan memastikan kronologi kejadian sesuai keterangan tersangka dan barang bukti yang telah dikumpulkan,” jelas Kasat.

Proses hukum terhadap tersangka AJ terus berjalan. Ia kini dihadapkan pada ancaman pidana berat atas perbuatannya yang tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, tetapi juga mencoba menyembunyikan jejak kejahatannya, tutup Kasat.

(Fauji)