Supersemar News – Rizki Juniansyah, atlet angkat besi yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) kembali mencuri perhatian publik.

Setelah sebelumnya Rizki Juniansyah naik pangkat dua tingkat dari Letnan Satu (Lettu) ke Kapten, kini ia pindah matra dari AL ke Angkatan Darat (AD).

Informasi ini pun telah dikonfirmasi oleh pejabat di lingkungan TNI pada Sabtu (10/1/2026).

Bahkan, Rizki Juniansyah juga membenarkan kepindahannya dari AL ke AD.

“Alhamdulillah, sekarang saya dipindahkan ke TNI Angkatan Darat,” jelasnya, dikutip TribunnewsDepok.com.

Untuk diketahui, Rizki Juniansyah baru saja dilantik sebagai perwira TNI AL pada 27 November 2025 melalui jalur Dikmapa Prajurit Karier (PK) Keahlian Khusus Siber.

Dikmapa Prajurit Karier (PK) merujuk pada Pendidikan Pertama Prajurit Karir TNI, sebuah program pelatihan militer di Indonesia untuk prajurit karier dari latar belakang akademis sipil.

Program ini mengubah lulusan universitas menjadi perwira (Perwira Pertama atau PAMA) melalui tahapan terstruktur yang berfokus pada disiplin militer, kepemimpinan, dan kebugaran fisik.

Lulusan akan diangkat menjadi Letnan Dua setelah menyelesaikan program.

Pelatihan berlangsung sekitar 7 bulan dan dibagi menjadi beberapa tahapan seperti Diksarit (dasar-dasar militer untuk rekrutan Caprasis) dan Diksargolpa (keterampilan kepemimpinan perwira untuk Prasis).

Pelatihan ini dilaksanakan di lembaga-lembaga seperti Akademi Militer (Akmil) di Magelang di bawah Kodiklat TNI, dengan jalur terpisah untuk cabang TNI AD, AL, dan AU.

Pengamat Militer

Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menilai perpindahan tersebut merupakan langkah yang bisa dikategorikan sebagai kebijakan baru.

Namun, Anton menekankan bahwa perpindahan antar matra bukan sesuatu yang asing dalam sistem militer di sejumlah negara.

Ia mencontohkan militer Amerika Serikat yang telah lama menerapkan perpindahan matra untuk mengelola karier personel.

Anton menilai, jika kebijakan semacam ini dibakukan, maka perpindahan matra bisa menjadi salah satu cara mempercepat pemenuhan kebutuhan prajurit spesialis dibandingkan harus membuka perekrutan baru.

“Dengan dipersiapkan dengan baik, kebijakan ini bisa ikut meningkatkan performa organisasi secara signifikan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Dengan kata lain, perpindahan matra, seperti yang dialami Rizki Juniansyah, dapat dipahami sebagai bagian dari manajemen sumber daya manusia di tubuh TNI, terutama untuk menempatkan prajurit sesuai kebutuhan organisasi.

Sementara itu, pengamat politik dan pertahanan keamanan Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, mengatakan perpindahan matra di tubuh TNI sudah terjadi sejak Operasi Trikora Pembebasan Irian Barat pada 1961-1962.

Kala itu, kata Selamat, ada dua perwira Korps Zeni AD pindah matra ke AL untuk memperkuat Korps Komando Operasi (KKO) TNI AL, kini dikenal sebagai Korps Marinir.
Perpindahan matra saat Operasi Trikora saat itu dilakukan untuk keperluan organisasi dan operasi militer.

“Tidak benar kasus pindah matra di TNI, baru terjadi kali ini, ketika Rizki Juniansyah pindah dari Matra Laut ke Matra Darat,” kata Selamat kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

“Peristiwa itu terjadi ketika TNI AL akan membentuk Batalyon Zeni KKO. Oleh karena itu pimpinan TNI AL meminta kepada pimpinan TNI AD, agar perwira pertama Korps Zeni Angkatan Darat ‘membidani’ kelahiran Yonzi (Batalyon Zeni) KKO AL,” jelasnya.

KPLB Rizki Tak Lazim, tapi Tak Langgar Aturan

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi berkomentar soal Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Rizki Juniansyah.

Meski KPLB Rizki tak lazim di tubuh TNI, Fahmi menekankan hal tersebut tidak melanggar aturan.

Ia mengatakan KPLB dua tingkat sekaligus seperti yang didapat Rizki, belum pernah terjadi dalam praktik pembinaan karier TNI sebelum tahun 2025.

Fahmi menjelaskan, sistem kepangkatan TNI secara umum dirancang bertahap, berbasis masa dinas, jabatan, serta pendidikan.

Tak hanya itu, bagi atlet berprestasi, ungkap Fahmi, juga biasanya hanya diberikan kenaikan pangkat satu tingkat.

“Bahkan bagi prajurit berprestasi (termasuk atlet nasional), kenaikan pangkat biasanya diberikan satu tingkat, atau dalam bentuk percepatan karier lain seperti prioritas pendidikan dan penugasan tertentu,” urai Fahmi, Jumat (9/1/2026).

Karena itu, Fahmi mengatakan KPLB Rizki merupakan aturan yang benar-benar baru.

“Namun, kasus Rizki Juniansyah berada dalam konteks regulasi yang benar-benar baru,” lanjutnya.

Fahmi juga menyinggung PP Nomor 35 Tahun 2025 tentang dalam kasus Rizki.

Terbitnya PP tersebut mengartikan negara secara sadar memperluas ruang penghargaan bagi prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan TNI dan/atau negara, termasuk lewat jalur non-perang.

Atas hal itu, menurut Fahmi, KPLB Rizki bisa dikatakan sebagai preseden baru, bukan pengulangan praktik lama.

​Fahmi pun meyakini Rizki menjadi prajurit pertama yang menikmati penerapan aturan baru tersebut.

“Dalam pengertian ini, Rizki Juniansyah sangat mungkin menjadi prajurit pertama yang menikmati implementasi konkret dari regulasi baru tersebut,” ungkap Fahmi.

“Jadi, jika pertanyaannya ‘pernah atau tidak sebelumnya’, jawabannya: dalam kerangka hukum lama bisa dibilang tidak ada, tetapi dalam kerangka hukum baru, justru ini menjadi contoh awal penerapannya,” lanjut dia.

Fahmi juga mengatakan KPLB Rizki memiliki landasan hukum yang kuat.

Ia menilai KPLB dua tingkat sekaligus itu dibolehkan, dengan berlandaskan Pasal 48 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2025, yang berbunyi:

“Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi kenaikan pangkat reguler percepatan, kenaikan pangkat khusus, dan/atau penghargaan lainnya.”

Selain itu, ujar Fahmi, landasan utamanya juga ada pada Pasal 48 ayat (4) PP tersebut.

Pasal itu menegaskan ketentuan teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Panglima TNI.

Ia menegaskan kenaikan pangkat itu memang bukan KPLB dalam konteks operasi militer, tapi tetap merupakan bentuk kenaikan pangkat sebagaimana dimungkinkan oleh PP Nomor 35 Tahun 2025.

Kebijakan itu menurutnya bersifat selektif dan tidak otomatis, serta ditetapkan melalui penilaian berlapis dan keputusan pimpinan tertinggi.

Berarti, kata Fahmi, aturan itu secara sadar memberikan diskresi kepada Panglima TNI untuk menilai bobot prestasi dan menentukan bentuk penghargaan yang proporsional.