
Dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Wakapolres bersama jajaran memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu lintas provinsi. Lima tersangka ditampilkan mengenakan baju tahanan oranye, sementara latar belakang bertuliskan ‘Tindak Pidana Perdagangan Orang’ menjadi sorotan dalam penegakan hukum terpadu oleh Polres Ngawi.(foto Divisi Humas Polri)
SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Polda Jawa Timur melalui Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi. Kasus ini terungkap usai masyarakat melapor soal dugaan transaksi mencurigakan di wilayah Ngawi.
Lima Pelaku Diamankan
Polisi menangkap lima tersangka berinisial DM, ES, AS, AP, dan TAS. Mereka menjalankan aksi di berbagai lokasi seperti agen BRILink, minimarket, toko kelontong, hingga SPBU. Para pelaku menyasar transaksi tunai untuk menukar uang palsu dengan uang asli.

Polres Ngawi resmi bongkar sindikat uang palsu lintas provinsi dalam konferensi pers, dengan barang bukti ditampilkan oleh jajaran kepolisian.(foto Divisi Humas Polri)
Barang Bukti Disita
Dalam operasi ini, petugas menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, polisi juga mengamankan handphone, alat penghitung uang, mini microscope, dan peralatan cetak. Barang-barang tersebut digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan uang palsu secara terorganisir.
Peredaran Lintas Provinsi
Menurut Humas Polri, sindikat ini bergerak lintas wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. Modus operandi mereka sangat rapi, menyasar daerah-daerah dengan pengawasan transaksi tunai yang lemah.
Polisi Terus Dalami Kasus
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan tanda-tanda uang palsu. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk menelusuri asal cetakan uang palsu dan jalur distribusinya.
Untuk kasus-kasus serupa, baca juga:
👉 Modus Penipuan Digital di Indonesia
👉 Kriminalitas dan Kejahatan Ekonomi di Supersemar News
