Konferensi pers Polda Metro Jaya ungkap kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum di Jakarta, September 2025. (Foto : Humas Polri)

SUPERSEMAR NEWS – JakartaPolri melalui Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum pada aksi anarkis 28–31 Agustus 2025.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan para pelaku bukan bagian dari massa aksi damai, melainkan kelompok yang datang untuk merusak serta mengganggu ketertiban.

Para Tersangka dan Proses Hukum

Menurut Kapolda Metro Jaya, 16 tersangka berinisial III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Polisi juga masih memburu tiga orang lainnya.

“Yang kami amankan adalah pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” ujar Asep.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP. Pasal tersebut mengatur pidana tentang pembakaran, pengeroyokan, hingga perusakan barang.

Penegasan Polri dalam Aksi Anarkis

Polda Metro Jaya menegaskan upaya penindakan ini bertujuan melindungi hak masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Dengan demikian, aksi anarkis yang berujung perusakan tidak akan ditoleransi.

Selain itu, Polri berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban agar kegiatan masyarakat tetap kondusif.

SupersemarNewsTeam
Reporter:
R/Rifay Marzuki