Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan langsung surat rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara sebagai tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat mereka. ( Biro Pers Sekretariat Presiden ).

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan cepat dengan menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan nama baik dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Presiden setibanya di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025) pukul 01.30 WIB, usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia.

Prabowo Bertindak Cepat Setibanya di Tanah Air

Setibanya di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden Prabowo langsung disambut oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

Tak lama berselang, Presiden menandatangani surat resmi rehabilitasi sebagai bentuk tanggapan atas aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan keadilan bagi kedua guru tersebut.

“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan persnya, Kamis dini hari.

Langkah Presiden Berdasar Aspirasi dan Koordinasi Intensif

Menurut Dasco, kasus dua guru ini sebelumnya telah diantar oleh masyarakat ke DPRD Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya yang sempat terdampak akibat persoalan hukum.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan Presiden ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga selama sepekan terakhir, setelah menerima permohonan dari masyarakat dan lembaga legislatif.

“Kami menerima aspirasi masyarakat, berkoordinasi dengan DPR RI, dan setelah mendapat petunjuk Presiden, akhirnya beliau memutuskan memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Prasetyo Hadi.

Guru, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Harus Dilindungi

Presiden Prabowo melalui keputusan ini menunjukkan komitmen kuat terhadap dunia pendidikan, dengan menghargai perjuangan para pendidik di seluruh Indonesia.
Menteri Prasetyo menekankan, negara wajib hadir melindungi para guru dari ketidakadilan.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah berupaya mencari solusi terbaik dan berkeadilan,” tegasnya.

Keputusan rehabilitasi ini diharapkan dapat menghadirkan rasa keadilan bagi dunia pendidikan, terutama bagi para tenaga pengajar yang kerap menghadapi tantangan hukum atau sosial dalam menjalankan tugas mulia mereka.

Rehabilitasi Jadi Simbol Pemulihan dan Keadilan

Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo memperlihatkan ketegasan sekaligus empati dalam menangani kasus yang menyangkut masyarakat kecil, khususnya tenaga pendidik.
Langkah ini tidak hanya memulihkan nama baik dua guru tersebut, tetapi juga menegaskan posisi pemerintah dalam melindungi martabat profesi guru di Indonesia.

Keputusan ini pun diapresiasi oleh berbagai kalangan sebagai bentuk nyata pemimpin yang cepat tanggap terhadap aspirasi publik, sekaligus menjadi preseden baik dalam kebijakan pendidikan dan hukum nasional.

“Semoga keputusan ini membawa keadilan bagi dunia pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” tutup Menteri Prasetyo.

SupersemarNewsTeam