PALANGKA RAYA, SupersemarNews- Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap perkara kejahatan di bidang kehutanan yang terjadi di Kabupaten Lamandau.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh PT Grace Putri Perdana ke Mapda Kalteng pada 11 September 2024 lalu, seorang pria berinisial M akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatan karena telah membuka lahan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, bahwa pembukaan lahan ilegal ini terjadi antara bulan Juni hingga 24 Agustus 2024 di wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Modus operandi tersangka adalah membuka lahan seluas kurang lebih 102 hektare di dalam kawasan hutan produksi tetap PT Grace Putri Perdana tanpa izin untuk kegiatan perkebunan sawit,” katanya, Senin (28/4/2025).

Lanjutnya, bahwa Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak September 2024 hingga saat ini. Pembukaan lahan tersebut dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 hingga 24 Agustus 2024.

“Barang bukti yang diamankan antara lain areal kebun milik tersangka seluas kurang lebih 102 hektare, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023,” tuturnya.

Sementara itux Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menambahkan, jika dalam perkara ini pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen penting sebagai alat bukti.

Dokumen penting itu termasuk laporan pengaduan PT Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT Grace Putri Perdana.

“Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Miliar,” tegasnya.

Berdasarkan analisa ahli lingkungan hidup, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp 210.013.480.000.

“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di bidang kehutanan dan tentunya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Rahayu)