
SAMPIT, Supersemar News – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan rapat fasilitasi dialog antara perusahaan PT Kridatama Lancar dengan pihak koperasi terkait tuntutan masyarakat plasma 20%, Rabu (22/10/2025).
Rapat yang digelar di ruang rapat pres kantor Bupati Kotim ini menghasilkan kesepakatan bahwa PT Kridatama Lancar setuju untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat (FPKMS).
Direktur PT Kridatama Lancar, Tonni Manurung, menyatakan bahwa perusahaan akan mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak ingin dipaksa. “Peluang untuk memenuhi tuntutan plasma 20% adalah ketika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU,“ kata Tonni kepada awak media ini.
Tonni juga menanggapi ancaman dari kelompok masyarakat yang meminta jawaban dalam waktu 10 hari. Ia menyatakan bahwa perusahaan membutuhkan waktu satu bulan untuk mengumpulkan pemegang saham dan mengajukan permohonan perpanjangan HGU.
“Kami sudah diakomodir dan disepakati bahwa jangka waktu satu bulan adalah waktu yang wajar,“ ujarnya.
Tonni menambahkan bahwa perusahaan akan mengajukan permohonan perpanjangan HGU meskipun belum mencapai batas waktu 5 tahun sebelum habis masa berlaku. “Kami akan mengajukan permohonan perpanjangan HGU dan berharap pemerintah dapat membantu memfasilitasi proses ini,“ kata Tonni.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan tuntutan masyarakat dapat terpenuhi dan perusahaan dapat melanjutkan operasionalnya dengan lancar.
(Fauji/Supersemar News)
