Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rieke Diah Pitaloka (DOK. Humas DPR RI)

Anggota DPR Soroti Rencana Kenaikan PPN
SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah untuk lebih inovatif dalam mencari sumber anggaran negara. Ia menegaskan pentingnya kreativitas pemerintah dalam mendukung pembangunan infrastruktur tanpa membebani masyarakat melalui pajak.

“Prioritas harus pada dana pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kebutuhan hidup banyak orang,” ujar Rieke, Sabtu (21/12/2024).

Peringatan Dampak Ekonomi Kenaikan PPN
Rieke mengingatkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai Januari 2025, berpotensi meningkatkan risiko ekonomi. Menurutnya, hal ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), krisis ekonomi, dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Ekonomi kita sedang rapuh. Jika deflasi terus terjadi selama lima bulan berturut-turut, dampaknya sangat serius,” katanya.

Seruan Penundaan Kenaikan PPN
Rieke meminta Presiden untuk menunda atau bahkan membatalkan kebijakan ini. “Sesuai Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021, saya mendukung Presiden untuk menghentikan rencana kenaikan PPN ini,” tegas politisi PDIP tersebut.

Usulan Pengelolaan Perpajakan yang Lebih Efektif
Rieke menyarankan penerapan self-assessment monitoring system dalam tata kelola pajak. Sistem ini, katanya, dapat menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi pelunasan utang negara.

Klarifikasi Pemerintah Terkait Barang Bebas PPN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu, serta layanan penting seperti pendidikan dan kesehatan, tetap bebas dari PPN. “Barang kebutuhan utama masyarakat diberikan fasilitas PPN 0 persen,” jelasnya.

Langkah Pemerintah Mengantisipasi Dampak
Untuk mengurangi dampak kenaikan PPN, pemerintah akan menyediakan paket stimulus ekonomi. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah perubahan tarif pajak.

Informasi lebih lanjut tentang kebijakan kenaikan PPN dapat dibaca di tautan berikut: Link Resmi Konferensi Pers Kemenko Perekonomian.

(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)