
Palangka Raya, Supersemar News – Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Seminar Ilmiah Hari Lahir Kejaksaan RI Tahun 2025 pada Senin, 25 Agustus 2025, bertempat di Aula Rahan Lantai 2 Gedung Rektorat UPR. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.30 WIB dengan melibatkan mahasiswa dan aparat penegak hukum dari berbagai daerah.
Acara diawali dengan registrasi peserta, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Korps Adhyaksa, Mars UPR, serta doa bersama. Dilanjutkan sambutan oleh Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bapak Agus Sahat ST, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai langkah baru dalam penegakan hukum pidana.“Konsep DPA adalah merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana walau tidak secara eksplisit tertuang didalam KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), namun dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045 di bidang pembangunan hukum, regulasi ini secara tegas menyebutkan DPA sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan follow the asset dan follow the money,” ujar Agus Sahat.

Sementara itu, Rektor Universitas Palangka Raya menekankan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan hukum di luar pembelajaran normatif. “Inisiatif ini datang dari pihak Kejaksaan Tinggi dalam rangka HUT ke-80, tetapi kita yang menerima berkahnya, menerima ilmu pengetahuan. Kasus-kasus yang dibahas hari ini adalah hal-hal yang jarang ditemui di bangku kuliah. Textbook itu normatif, sedangkan kasus nyata dan kajian jurnal memberikan wawasan yang lebih dinamis,” ungkap Prof. Salampak.

Seminar ilmiah menghadirkan dua narasumber utama, yaitu: Dr. Puji Astuti Handayani, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H. – Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Peserta yang hadir secara offline adalah mahasiswa semester 3 kelas C dan F Fakultas Hukum UPR, sementara sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di beberapa kabupaten mengikuti kegiatan melalui forum Zoom Meeting.

Pada sesi diskusi, antusiasme peserta terlihat dengan adanya pertanyaan langsung dari dua mahasiswa Fakultas Hukum kelas C, yaitu Irsa Aprilianti Sintani dan Indra Herianto. Selain itu, melalui Zoom Meeting, tiga Kejaksaan Negeri yakni Kejari Sukamara, Kejari Palangka Raya, dan Kejari Barito Timur turut berpartisipasi aktif dengan mengajukan pertanyaan setelah melakukan raise hand di forum virtual.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata kepada narasumber oleh panitia, menyanyikan lagu nasional Padamu Negeri, dan dilanjutkan dengan ramah tamah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa maupun jajaran Kejaksaan dapat semakin memahami dinamika hukum pidana serta perkembangan regulasi terkini, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

