
Supersemar news – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melakukan penagihan aktif berupa penyitaan aset.
Penyitaan tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara Alifya Kukuh Tirto Saputro, Account Representative wajib pajak Hayrun, dan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Irfan Falahudin.
Mereka menyita aset milik wajib pajak penunggak pajak atas nama PT BJA berupa tanah seluas 38.97 hektare yang berlokasi di Kelurahan Saoka, Kamis (12/9/2024).
“Kita melakukan penyitaan ini ya supaya hukum dapat senantiasa ditegakkan dan kepatuhan wajib pajak juga dapat selalu dijaga,” ujar Kukuh, seperti dikutip dari laman pajak.go.id, Jumat (27/9/2024).
Adapun KPP Pratama Sorong turut bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan Lurah Saoka demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan penyitaan.
Menurut Kukuh, kerja sama dengan aparat dan lurah juga menjadi salah satu bentuk sinergi sebagai unit vertikal pemerintah pusat dengan instansi-instansi pemerintah yang lain.
Kukuh menegaskan bahwa kegiatan penyitaan ini merupakan komitmen KPP Pratama Sorong sebagai salah satu unit vertikal.
Yakni komitmen dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan terhadap penunggak pajak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Kemudian Pasal 1 angka 16 UU PPSP menyebutkan yang dimaksud barang adalah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.
Lalu dalam Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menyatakan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu.
Sumber : NESIATIMES.COM
red/ar
