Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bima dan telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Peristiwa tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polres Bima dengan nomor: STTLP/714/X/2025/SPKT/Res Bima/NTB, tertanggal 19 Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula saat korban yang masih berusia 17 tahun sedang tidur siang di dalam kamar rumahnya di wilayah Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Terlapor diduga datang dan langsung memeluk serta meraba tubuh korban.

Korban yang terkejut kemudian terbangun dan berusaha menghindar. Namun terlapor sempat mengatakan bahwa perbuatannya tidak apa-apa. Merasa terancam, korban langsung melarikan diri dan meminta pertolongan kepada sepupunya yang berada di kamar sebelah. Setelah itu, terlapor langsung keluar dari rumah dan melarikan diri.

Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke SPKT Polres Bima pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wita. Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana “Pelecehan Anak di Bawah Umur”.

Hingga saat ini, terlapor diketahui belum dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Bima. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penahanan masih menunggu hasil surat keterangan psikologis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan bagi pihak keluarga korban. Mereka berharap agar pihak kepolisian, khususnya Kapolres Bima, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA Polres Bima, dapat segera mengambil langkah tegas dengan melakukanpenahanan terhadap terlapor guna memberikan rasa keadilan bagi korban.

Keluarga juga menegaskan bahwa korban masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut, sehingga penanganan cepat dan serius dari aparat penegak hukum sangat diharapkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalanan dan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (Hakim)