Usia pensiun pekerja naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 00:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta – Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Kapolri Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Adapun batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.

Dengan demikian, merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.

Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga :  Duta Besar Palestina Ajak Masyarakat Jakarta Hadiri Budayantara Fest 2026

Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.

PP Nomor 45 Tahun 2015 itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu.
Baca juga: Anggota DPR sebut fokus RUU TNI soal usia pensiun dan pos jabatan

Baca juga: China tingkatkan usia pensiun bertahap hadapi penuaan populasi

(Antara)(SupersemarNewsTeam)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA
Duta Besar Palestina Ajak Masyarakat Jakarta Hadiri Budayantara Fest 2026
HUT Ke-81 TNI, Purn TNI Deni Heryanto: Pengabdian Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat
HUT TNI ke-81: Yusuf dan Jhansen Tegaskan TNI Bersama Rakyat
Kapolri Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Ganti Sigit
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Jejak Sang Seniman
Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Gantikan Purbaya
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Duta Besar Palestina Ajak Masyarakat Jakarta Hadiri Budayantara Fest 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:01 WIB

HUT Ke-81 TNI, Purn TNI Deni Heryanto: Pengabdian Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:02 WIB

HUT TNI ke-81: Yusuf dan Jhansen Tegaskan TNI Bersama Rakyat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Kapolri Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Berita Terbaru

Berita utama

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:09 WIB

Berita utama

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:58 WIB