Massa aksi membawa spanduk bertuliskan Tolak Tapera sebagai bentuk penolakan terhadap potongan gaji untuk program Tapera.

SUPERSEMAR NEWS – Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menuai penolakan. Tiga pihak, terdiri dari dua kelompok buruh dan seorang pekerja, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempersoalkan Pasal 7 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan pekerja maupun pekerja mandiri bergaji minimal upah minimum menjadi peserta.

Leonardo Olefins Hamonangan, Seorang pekerja muda yang menggugat UU Tapera menilai potongan gaji 2,5% memberatkan tanpa kepastian memiliki rumah.

Tapera Jadi Beban Finansial”

Leonardo Olefins Hamonangan, pekerja berusia 25 tahun, mengaku keberatan dengan potongan Tapera sebesar 2,5% dari gajinya.

“Sudah ada pajak, BPJS, potongan lain. Sekarang Tapera, gaji saya pasti berkurang,” keluh Leo.

Bersama rekannya, Ricky Donny Lamhot Marpaung, ia menggugat pasal kewajiban Tapera karena dinilai memberatkan tanpa jaminan memiliki rumah.

Ricky Donny Lamhot Marpaung turut menggugat Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f UU Tapera.

Pelaku Usaha Kecil Terancam

Ricky, pedagang es teh, menilai iuran Tapera sebesar 3% sangat membebani usaha kecil.

“Kalau tidak daftar Tapera, izin usaha bisa dicabut. Itu berat bagi kami yang omzetnya pas-pasan,” katanya.

Pekerja muda yang menggugat UU Tapera tampak serius bekerja dari rumah, sambil mengeluhkan potongan gaji untuk iuran Tapera.

Beban Tambahan Pekerja

Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menilai potongan Tapera hanya menambah beban.

“Sudah banyak potongan dari PPh, BPJS, hingga iuran pensiun. Tambahan Tapera semakin menekan pekerja,” ujarnya.

Ia menyoroti tata kelola dana publik yang buruk, sehingga wajar publik meragukan Tapera.

Skema Tapera Dinilai Tak Realistis

Pengamat perumahan dari ITB, Jehansyah Siregar, menyebut iuran 2,5–3% tak cukup membeli rumah layak meski ditabung 20 tahun.

“Secara rasional, tidak logis dengan potongan kecil bisa dapat rumah,” tegasnya.

Kualitas Rumah Subsidi Dipertanyakan

Warga di Bekasi mengeluhkan rumah subsidi yang bocor, tembok keropos, hingga masalah air bersih.

“Rumah subsidi bukan siap huni, tapi siap renovasi,” kelakar seorang penghuni.

Pemerintah Tetap Jalan

BP Tapera menegaskan program ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Peserta disebut akan mendapat manfaat berupa rumah subsidi dengan skema cicilan ringan.

Namun, Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, mengakui aturan wajib Tapera masih menunggu putusan MK.

Dengan demikian, gugatan di MK menjadi penentu nasib Tapera, antara dilanjutkan atau dibatalkan.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana