UU Tapera Digugat ke MK, Pekerja: “Gaji Pas-Pasan Malah Dipotong”

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 11:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SUPERSEMAR NEWS – Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menuai penolakan. Tiga pihak, terdiri dari dua kelompok buruh dan seorang pekerja, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempersoalkan Pasal 7 ayat 1 UU Tapera yang mewajibkan pekerja maupun pekerja mandiri bergaji minimal upah minimum menjadi peserta.

Leonardo Olefins Hamonangan, Seorang pekerja muda yang menggugat UU Tapera menilai potongan gaji 2,5% memberatkan tanpa kepastian memiliki rumah.

Tapera Jadi Beban Finansial”

Leonardo Olefins Hamonangan, pekerja berusia 25 tahun, mengaku keberatan dengan potongan Tapera sebesar 2,5% dari gajinya.

“Sudah ada pajak, BPJS, potongan lain. Sekarang Tapera, gaji saya pasti berkurang,” keluh Leo.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu

Bersama rekannya, Ricky Donny Lamhot Marpaung, ia menggugat pasal kewajiban Tapera karena dinilai memberatkan tanpa jaminan memiliki rumah.

Ricky Donny Lamhot Marpaung turut menggugat Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f UU Tapera.

Pelaku Usaha Kecil Terancam

Ricky, pedagang es teh, menilai iuran Tapera sebesar 3% sangat membebani usaha kecil.

“Kalau tidak daftar Tapera, izin usaha bisa dicabut. Itu berat bagi kami yang omzetnya pas-pasan,” katanya.

Pekerja muda yang menggugat UU Tapera tampak serius bekerja dari rumah, sambil mengeluhkan potongan gaji untuk iuran Tapera.

Beban Tambahan Pekerja

Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menilai potongan Tapera hanya menambah beban.

Baca Juga :  Jelang HUT Ke-81 TNI, Kas Kohanudnas Anjangsana kepada Jenderal (HOR) H.B.L. Mantiri

“Sudah banyak potongan dari PPh, BPJS, hingga iuran pensiun. Tambahan Tapera semakin menekan pekerja,” ujarnya.

Ia menyoroti tata kelola dana publik yang buruk, sehingga wajar publik meragukan Tapera.

Skema Tapera Dinilai Tak Realistis

Pengamat perumahan dari ITB, Jehansyah Siregar, menyebut iuran 2,5–3% tak cukup membeli rumah layak meski ditabung 20 tahun.

“Secara rasional, tidak logis dengan potongan kecil bisa dapat rumah,” tegasnya.

Kualitas Rumah Subsidi Dipertanyakan

Warga di Bekasi mengeluhkan rumah subsidi yang bocor, tembok keropos, hingga masalah air bersih.

“Rumah subsidi bukan siap huni, tapi siap renovasi,” kelakar seorang penghuni.

Pemerintah Tetap Jalan

BP Tapera menegaskan program ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Peserta disebut akan mendapat manfaat berupa rumah subsidi dengan skema cicilan ringan.

Namun, Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, mengakui aturan wajib Tapera masih menunggu putusan MK.

Dengan demikian, gugatan di MK menjadi penentu nasib Tapera, antara dilanjutkan atau dibatalkan.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap
IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand
Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan
Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu
Program “Polisi Peduli Pengangguran” di Banjarmasin, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi
Pangdam dan Menhut Terjun: Bongkar Kendala Pemadaman Karhutla di Taman Tanjung Puting
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu

Berita Terbaru