
Loa Janan, Supersemar News — 12 Desember 2024 warga Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, menyampaikan tuntutan serius terhadap dampak aktivitas pertambangan PT Insani Bara Perkasa (IBP). Meski perusahaan tersebut berizin resmi, aktivitasnya dinilai telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar, terutama di RT 07 dan RT 11 Pondok Are, Km 08.
Dalam rapat bersama warga yang difasilitasi oleh pengurus RT dan diselenggarakan di Langgar Darussalam Pondok Are, berbagai keluhan diungkap. Salah satu warga, Ibu Norhidayah, menegaskan bahwa perusahaannya telah berhenti memproduksi akibat kehilangan sumber air sumur yang sangat dibutuhkan untuk operasional kandang ternaknya.
“Masalah PDAM sudah dipenuhi, kami sudah bisa akses air untuk kebutuhan rumah tangga. Tapi ternak kami tidak bisa pakai air PDAM. Kami butuh air sumur, dan sekarang tidak bisa produksi lagi,” jelasnya.
Norhidayah juga menjelaskan bahwa lahan miliknya seluas enam kapling, lengkap dengan rumah dan kandang, ditawar hanya Rp350 juta oleh pihak tertentu. “Harga itu tidak layak. Kami butuh kompensasi yang adil. Jangan dihargai semurah itu seolah-olah usaha dan aset kami tidak berarti,” katanya.
Lebih disayangkan lagi, menurutnya, pihak desa enggan memediasi persoalan ini dengan pihak perusahaan. “Kami sudah coba minta bantuan mediasi, tapi ditolak. Padahal jarak desa ini ke Kantor Gubernur hanya sekitar 25 kilometer. Kami siap jika harus mengadu langsung ke sana,” ujarnya.
Berita acara hasil rapat telah dicatat secara resmi oleh RT 007 dan RT 011 sebagai dasar dokumentasi dan advokasi. Aktivitas perusahaan, termasuk yang dilakukan melalui kontraktor seperti PT BUMA dan PT AIMS, dituding menyebabkan gangguan lingkungan, termasuk terhadap ketersediaan air tanah dan ruang hidup warga.
Warga kini berharap pemerintah daerah, DPRD, dan pihak berwenang dapat turun tangan agar penyelesaian dilakukan secara adil dan manusiawi.

