Supersemar news – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten .

Menurut Nusron, pihaknya menemukan kejanggalan dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura).

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat properti. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

Menurut Nusron, terdapat 263 bidang tanah bersertifikat SHGB di kawasan tersebut.

Rinciannya, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.Selain itu, ditemukan 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan temuan situs AHU, pemilik manfaat PT Intan Agung Makmur adalah Richard Halim Kusuma dan Alexander Halim Kusuma yang merupakan dua anak Aguan .

Selain itu ada nama Susanto Kusumo yang merupakan adik Aguan.

Sementara itu, Maria Tiurma atau Shantou Maria Investement co ltd tercatat sebagai pemilik manfaat PT Cahaya Inti Sentosa.

Richard Halim Kusuma

Richard Halim Kusuma adalah sosok yang tak bisa dilepaskan dari nama besar ayahnya, Sugianto Kusuma alias Aguan.Richard Halim Kusuma yang lahir pada 1 Januari 1979, merupakan putra mahkota yang kini mengendalikan sebagian besar bisnis ayahnya.Richard yang kini berusia 46 tahun memiliki peran yang strategis dalam melanjutkan bisnis keluarga.

Meskipun tak setenar Aguan, Richard diakui banyak koleganya mampu membuktikan kemampuannya dalam dunia bisnis.

Richard menyelesaikan pendidikan dan berhasil mendapatkan gelar sarjananya di Northeastern University pada tahun 2004.

Sejak tahun 2013, Richard dipercayakan pemegang saham untuk menduduki jabatan Direktur di PT Agung Sedayu. 

Tak hanya di Agung Sedayu Group. RIchard pernah menduduki banyak jabatan mentereng di berbagai perusahaan besar. Richard pernah menjabat sebagai Direktur di PT Kia Mobil Indonesia dari tahun 2002 hingga 2004, PT Elangperdana Tire Industry dari tahun 2004 hingga 2006, PT Erafone Artha Retailindo dari tahun 2010 hingga 2012, PT Kia Indonesia Motor dari tahun 2002 hingga 2004.Richard diketahui menjadi komisaris bank milik taipan Tomy Winata, Artha Graha.

Pada usia 44 tahun, ia pun diangkat menjadi Komisaris PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. (PANI) berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 19 Juni 2023.

PANI merupakan perusahaan publik dengan kegiatan usaha di bidang industri kemasan kaleng serta mempunyai anak perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin.Namun kini, perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha, yaitu dengan berinvestasi dan melakukan pengembangan bisnis di bidang real estate.

Susanto Kusumo

Selain Richarc, Susanto Kusumo adalah sosok penting dalam dunia properti Indonesia, khususnya dalam lingkup Agung Sedayu Group.Ia merupakan saudara kandung dari Sugianto Kusuma, sosok yang lebih dikenal dengan nama Aguan, pendiri sekaligus pemilik utama Agung Sedayu Group.

Meski tak sepopuler kakaknya, Susanto Kusumo punya peran besar dalam bisnis keluarga.Ia aktif terlibat dalam berbagai proyek properti yang digarap oleh Agung Sedayu Group di antaranya PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).Bahkan nama Susanto Kusumo tercatat sebagai salah satu pengendali perusahaan ini melalui kepemilikan saham yang signifikan. Susanto Kusumo juga terlibat dalam berbagai proyek properti lainnya yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sumber : sawitku.id

Editor // Deny