Presiden Joe Biden pernah menggagas UU Perampasan Aset Komprehensif di Amerika Serikat, terinspirasi dari penerapan RICO Act yang lahir dari kisah film gangster.

SUPERSEMAR NEWS – DPR RI resmi memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Langkah ini mengikuti jejak Amerika Serikat yang lebih dulu memberlakukan aturan serupa sejak 1984.

DPR Masukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa ada tiga RUU yang diusulkan masuk ke perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Langkah cepat ini diambil setelah aksi demonstrasi besar melanda sejumlah daerah pada akhir Agustus lalu.

Inspirasi dari UU Amerika Serikat

Amerika Serikat sudah lebih dulu memberlakukan Comprehensive Crime Control Act of 1984 yang digagas oleh Joe Biden saat masih menjadi senator.
Aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk menyita aset hasil tindak pidana, khususnya dari perdagangan narkoba.

UU ini juga melengkapi Racketeering Influence and Corrupt Organizations Act (RICO) yang berlaku sejak 1970. RICO awalnya ditujukan untuk menghantam kekayaan para bos mafia Amerika.

RICO dan Film Gangster

Menariknya, singkatan RICO lahir dari inspirasi film gangster klasik Little Caesar (1931). Jaksa G. Robert Blakey, perancang UU ini, mengambil nama tokoh mafia fiksi Rico Bandello.
Seiring waktu, aturan RICO berkembang menjadi senjata hukum yang efektif untuk membongkar jaringan kejahatan terorganisir di AS.

Peran Joe Biden dalam Perluasan UU

Saat menjabat sebagai senator muda, Joe Biden menilai aparat penegak hukum belum maksimal menggunakan RICO untuk memerangi narkoba. Ia kemudian meminta Kantor Akuntansi Umum AS (GAO) meneliti hal tersebut.

Hasil kajian menunjukkan RICO sangat potensial digunakan untuk penyitaan aset, namun kurang dimanfaatkan. Dari sinilah lahir UU Perampasan Aset Komprehensif pada 1984.

Relevansi untuk Indonesia

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, Indonesia diharapkan memiliki instrumen hukum lebih kuat untuk menindak kejahatan terorganisir, termasuk korupsi dan perdagangan narkoba.
Transisi menuju implementasi UU ini akan menjadi langkah penting dalam reformasi hukum Indonesia.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana