“RUU Ketenagakerjaan ini harus benar-benar berpihak kepada pekerja. Larangan outsourcing menjadi langkah penting agar hubungan kerja lebih adil dan transparan,” ujar Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli, seperti terlihat mengenakan seragam oranye khas Partai Buruh dalam konferensi pers di Jakarta.

Partai Buruh Ungkap Draf RUU Ketenagakerjaan Baru: Larangan Outsourcing dan Perlindungan Pekerja Digital

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta.
Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuannya dengan pimpinan DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Dalam draf setebal 250 halaman tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting, termasuk larangan praktik outsourcing dan perlindungan terhadap pekerja digital serta pelaku UMKM.

DPR Setuju Bentuk UU Baru, Bukan Revisi

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan DPR menghasilkan tiga rekomendasi utama.

“Pertama, DPR menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 bahwa undang-undang ketenagakerjaan yang baru bukan revisi, tetapi undang-undang baru,” ujar Ferri dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Ferri menambahkan, poin kedua adalah pembentukan tim perumus yang melibatkan DPR, pemerintah, dan unsur serikat pekerja untuk menyusun naskah RUU Ketenagakerjaan.
Poin ketiga, DPR juga memastikan akan membuka partisipasi publik guna memperkaya masukan terhadap isi undang-undang tersebut.

“Draf yang kami serahkan setebal 250 halaman, paling lengkap dan paling tebal dibandingkan usulan lainnya,” ungkap Ferri.

Prinsip KSP-PB: Hapus Outsourcing, Lindungi Pekerja Digital

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut bahwa rancangan ini merupakan hasil dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh–Partai Buruh (KSP-PB). Draf tersebut baru mencakup prinsip pembentukan serta pokok-pokok pikiran, belum masuk ke tahap norma hukum.

“Dalam RUU ini kami menegaskan larangan outsourcing. Hubungan kerja hanya ada dua: pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja tetap (PKWTT). Jadi, tidak ada lagi pekerja alih daya atau outsourcing berkedok magang,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, larangan ini akan memperjelas hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, sekaligus menekan eksploitasi tenaga kerja yang selama ini terjadi melalui sistem alih daya.

Sebagai catatan, sistem outsourcing telah lama menjadi perdebatan dalam dunia kerja Indonesia, terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak dikritik oleh kalangan buruh.

DPR dan Pemerintah Siap Bahas RUU Ketenagakerjaan Baru

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk membuat UU baru terkait Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (30/9/2025), Dasco menyatakan bahwa DPR akan membentuk tim perumus bersama pemerintah dan serikat buruh.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri P2MI Mukhtarudin.

“DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” ujar Dasco.
“Tim perumus akan melibatkan seluruh konfederasi serikat pekerja, DPR, dan pemerintah,” lanjutnya.

Menuju Regulasi Ketenagakerjaan yang Lebih Adil

Dengan disusunnya RUU Ketenagakerjaan yang baru, harapan besar muncul dari kalangan pekerja dan serikat buruh agar regulasi ini bisa menjadi payung hukum yang lebih adil, modern, dan berpihak pada pekerja Indonesia.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional di era digital dan globalisasi.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana