Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Bea Cukai Jawa Barat memimpin pemusnahan 1,8 juta batang rokok ilegal dan miras di Stadion Pakansari, Cibinong

SUPERSEMAR NEWS – BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor, memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal serta ratusan botol minuman keras (miras) hasil penindakan gabungan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10/2025). Barang-barang sitaan itu merupakan hasil operasi terpadu yang digelar sepanjang tahun oleh tim gabungan lintas instansi.

Barang Bukti Senilai Rp2,8 Miliar Dimusnahkan

Total barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar berhasil diselamatkan. Menurut Bupati Rudy, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna. Namun jika kita ingin tuntas, kuncinya satu — bukan hanya pemerintah, tetapi dukungan aktif seluruh masyarakat,” tegas Rudy Susmanto.

Rudy menambahkan, barang bukti tersebut bukan hasil satu kali operasi, melainkan hasil dari serangkaian penindakan berkelanjutan terhadap toko-toko penjual rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol tanpa izin.

Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo

Rudy menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan semangat Kementerian Keuangan RI dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

“Kita berjuang bersama, menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama. Dari Bogor, kita bangun bangsa ini,” ujar Rudy dengan tegas.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dan peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara serta mengancam kesehatan generasi muda.

Bea Cukai Targetkan 90 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak

Sementara itu, Finari Manan, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, menjelaskan bahwa sebanyak 1.887.812 batang rokok ilegal dimusnahkan bersama sejumlah miras dan tembakau iris.

“Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp1,4 miliar berhasil diselamatkan,” ungkap Finari.

Menurut Finari, hingga Oktober 2025, Bea Cukai Jawa Barat telah menindak 78 juta batang rokok ilegal dari target 78,5 juta batang. Ia optimistis angka itu bisa menembus 90 juta batang hingga akhir tahun 2025.

Asal Rokok Ilegal dan Daerah Rawan

Lebih lanjut, Finari mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok ilegal tersebut berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Barang-barang itu dicegah ketika melintas ke wilayah Jawa Barat, terutama Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung.

“Rokok ilegal banyak diminati karena harganya murah. Namun, dampaknya sangat besar bagi negara dan industri legal,” kata Finari.

Ia menegaskan bahwa masyarakat diimbau tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Sanksi Berat bagi Pelaku Rokok Ilegal

Finari menekankan, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta–Rp5 miliar.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat. Penegakan hukum akan tetap berjalan tegas dan konsisten,” ujarnya.

Peran Aktif Masyarakat Jadi Kunci

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan, peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Melalui kolaborasi dengan aparat dan ormas, pengawasan terhadap toko-toko penjual rokok tanpa cukai akan terus diperketat.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkas Rudy.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana