Negara Menang Total, PT Indobuildco Harus Angkat Kaki

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

“Tanah Ini Milik Negara.”
Spanduk merah yang terbentang di pintu masuk Hotel Sultan menegaskan sikap pemerintah terkait status lahan yang dinyatakan sebagai aset negara dalam sengketa pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang masih menjadi perdebatan dengan pihak pengelola sebelumnya.

Final Sengketa Hotel Sultan: Negara Menang, Indobuildco Hengkang

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta — Babak akhir sengketa panjang lahan Hotel Sultan resmi berakhir dengan kemenangan negara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, wajib mengosongkan lahan Hotel Sultan dan membayar royalti US$ 45.356.473 atau sekitar Rp 754 miliar. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi pada Jumat (28/11/2025), dalam perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga :  Kabar Duka Kamil Razak, Rektor Unla: Supersemar News Berduka

Hakim menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, sehingga tanah otomatis kembali menjadi Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora, yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.

“Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” ujar Hakim Guse Prayudi.

Putusan tersebut memperkuat rangkaian putusan sebelumnya, termasuk:

  • PK MA No. 276 PK/Pdt/2011
  • PK 2014, 2020, 2022
  • Kasasi MA TUN No. 260 K/TUN/2024

Wajib Bayar Royalti Rp 754 Miliar

Selain pengosongan, pemerintah juga memenangkan gugatan royalti No. 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, dengan amar putusan:

  • Pembayaran royalti US$ 45.356.473
  • Uang paksa Rp 300 juta per hari bila terlambat eksekusi
  • Putusan berkekuatan eksekusi langsung (uitvoerbaar bij voorraad)

Hakim menyatakan kerugian Indobuildco bukan akibat tindakan pemerintah, tetapi karena hapusnya HGB secara hukum.

Baca Juga :  Polda Kalteng Laksanakan Program Kapolri, Fokus Reboisasi Lahan Bekas Terbakar

Awal Konflik Panjang

Sengketa bermula tahun 2006 ketika PT Indobuildco menggugat BPN, Mensesneg, Jaksa Agung, Kanwil BPN DKI, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menolak Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 mengenai pemberian HPL kepada negara.

Setelah drama panjang banding, kasasi, dan tiga kali PK, semua upaya hukum Indobuildco ditolak.

Tindakan Pemerintah Dianggap Sah

Majelis hakim menilai penutupan akses, pemasangan plang “Aset Negara”, hingga proses somasi, adalah tindakan legal untuk menertibkan aset negara.

Dampak dan Signifikansi Nasional

Putusan ini menjadi preseden besar terkait:

DampakPenjelasan
Perlindungan aset publikNegara harus tegas mengamankan tanah strategis
Kepastian hukum propertiMenutup ruang negosiasi ilegal dan manipulasi sertifikasi
Reformasi agrariaBagian dari tata kelola transparansi pertanahan

Pihak PPKGBK menyatakan proses pengosongan akan dilakukan secara tertib untuk kepentingan publik dan pengembangan kawasan.

Dengan berakhirnya sengketa selama 19 tahun, negara mempertegas kedaulatan hukum atas aset publik dan memastikan fungsi kawasan Gelora Bung Karno berjalan sesuai mandat negara. Hotel Sultan akan dikelola kembali sebagai aset strategis nasional.***(SB)

SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka
Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan
Diduga Delapan Tersangka Ditangkap di Palangka Raya, BB Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dihancurkan Polisi
Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu
Polres Kotim Gak Kasih Ampun, 3 Polsek Bergerak Serentak Berantas Narkoba
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit, 31 Orang Diamankan
Bentuk Relawan Kampung Bersih Narkoba, Polresta Banjarmasin: Sinergi Cegah Narkotika
Kapolda Metro Jaya Silaturahmi dengan The Jakmania, Perkuat Komunikasi untuk Sepak Bola yang Kondusif
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka

Kamis, 5 November 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan

Kamis, 5 November 2026 - 23:06 WIB

Diduga Delapan Tersangka Ditangkap di Palangka Raya, BB Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dihancurkan Polisi

Kamis, 5 November 2026 - 23:04 WIB

Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 23:02 WIB

Polres Kotim Gak Kasih Ampun, 3 Polsek Bergerak Serentak Berantas Narkoba

Berita Terbaru