Polda Metro Tegas: Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo Dkk Tetap Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Polda Metro Jaya menegaskan kembali keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo setelah gelar perkara khusus digelar secara terbuka dan profesional. Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun demikian, hasil gelar perkara tetap menyatakan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan keabsahan ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers gelar perkara khusus, sekaligus memastikan Roy Suryo dan kawan-kawan tetap berstatus tersangka.

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam penanganan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Melalui mekanisme gelar perkara khusus yang diajukan oleh para tersangka sendiri, penyidik memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gelar Perkara Khusus: Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik secara langsung memperlihatkan ijazah asli atas nama Joko Widodo.

Ijazah tersebut diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, salah satu perguruan tinggi negeri tertua dan paling kredibel di Indonesia. Penunjukan dokumen asli itu dilakukan di hadapan pihak internal dan eksternal guna memastikan tidak ada ruang spekulasi maupun tuduhan ketertutupan.

Menurut Iman, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas. Transparansi menjadi kunci agar publik dapat menilai bahwa proses hukum tidak dijalankan berdasarkan tekanan politik, opini publik, ataupun kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Jaga Kedaulatan NKRI, 136 Prajurit TNI di Papua Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Permintaan Tersangka, Proses Tetap Profesional

Gelar perkara khusus tersebut digelar atas permintaan langsung Roy Suryo dan rekan-rekannya. Penyidik mengakomodasi permohonan tersebut sebagai bagian dari hak hukum tersangka.

Namun, hasilnya tidak berubah. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana tetap terpenuhi.

Dengan demikian, status hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tidak mengalami perubahan. Ketiganya tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Penegasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gelar perkara bukanlah ajang negosiasi status hukum, melainkan mekanisme evaluasi berbasis fakta dan hukum. Setiap keputusan diambil berdasarkan pembuktian ilmiah dan yuridis.

Penyidik menilai bahwa narasi tudingan ijazah palsu Jokowi telah menimbulkan kegaduhan publik, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, serta menyeret nama baik individu tanpa dasar hukum yang sah.

Oleh sebab itu, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan asas keadilan.

Hak Tersangka: Praperadilan Terbuka

Meski status tersangka dipertahankan, Polda Metro Jaya tetap membuka ruang hukum bagi para tersangka. Apabila merasa keberatan atas penetapan tersebut, mereka dipersilakan menempuh jalur praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Langkah ini menegaskan bahwa Polri tidak menutup akses keadilan dan tetap menghormati prinsip due process of law.

Penyidikan Komprehensif: 130 Saksi dan Ratusan Dokumen

Dalam proses penyidikan perkara ini, aparat kepolisian bekerja secara menyeluruh. Sebanyak 130 orang saksi telah dimintai keterangan, mencakup saksi pelapor, saksi terlapor, saksi dari lingkungan akademik, serta saksi pendukung lainnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Temuan Pembagian Teh Berbusa ke Massa Aksi 28 Oktober

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan 17 jenis barang bukti dan menyita 709 dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara. Selain itu, sebanyak 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu telah dimintai pendapat untuk memperkuat konstruksi hukum.

Pendekatan multidisipliner ini dilakukan agar penyidikan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sah secara akademik dan ilmiah.

Klarifikasi Institusi Akademik

Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan ijazah Jokowi. UGM menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumni sah Fakultas Kehutanan dan seluruh dokumen akademiknya tercatat secara resmi.

Keterangan institusi pendidikan ini menjadi salah satu landasan penting dalam proses penyidikan dan pengambilan keputusan hukum.

Konteks Hukum dan Edukasi Publik

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum. Kritik dan kontrol sosial merupakan bagian dari demokrasi, namun penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Polda Metro Jaya menilai bahwa penegakan hukum dalam perkara ini juga bersifat edukatif, agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan informasi di ruang publik, khususnya di era digital dan media sosial.

Supremasi Hukum Ditegakkan

Dengan hasil gelar perkara khusus ini, Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara adil, profesional, dan transparan. Tidak ada individu yang kebal hukum, namun tidak pula ada proses hukum yang dijalankan tanpa dasar.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki fase lanjutan penyidikan dengan status tersangka yang tetap melekat pada Roy Suryo dan kawan-kawan. Publik diharapkan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas, sembari menjaga ruang demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.***(SB)

SupersemarNewsTeam

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis
PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat
Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka
Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan
Diduga Delapan Tersangka Ditangkap di Palangka Raya, BB Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dihancurkan Polisi
Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu
Polres Kotim Gak Kasih Ampun, 3 Polsek Bergerak Serentak Berantas Narkoba
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit, 31 Orang Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:00 WIB

Peduli Masyarakat, Polisi Fasilitasi Warga Palangka Raya Pelatihan Kerja Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 23:51 WIB

PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka

Kamis, 5 November 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan

Kamis, 5 November 2026 - 23:04 WIB

Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu

Berita Terbaru