Bareskrim Polri saat konferensi pers membantah klaim narkoba tak bertuan dan membeberkan pengungkapan upaya pelarian Erwin ke Malaysia melalui jalur ilegal Tanjung Balai oleh tim Dittipidnarkoba.

Bareskrim Bantah Klaim Narkoba Tak Bertuan, Gagalkan Pelarian Erwin ke Malaysia

SUPERSEMAR NEWS – Bareskrim Polri secara tegas membantah klaim yang menyebut narkoba yang ditemukan di rumah AKBP Didik tidak memiliki pemilik. Pernyataan tersebut langsung dipatahkan aparat dengan argumentasi hukum yang lugas dan tidak menyisakan ruang spekulasi.

“Kalau enggak bertuan, enggak ada tersangka,” tegas perwakilan penyidik dalam keterangan resminya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam setiap perkara tindak pidana narkotika, keberadaan barang bukti selalu diikuti dengan penelusuran pertanggungjawaban hukum. Dengan kata lain, mustahil narkoba ditemukan tanpa ada pihak yang harus mempertanggungjawabkannya.

Kasus ini semakin berkembang setelah penyidik mengungkap dugaan upaya pelarian tersangka utama, Erwin bin Iskandar alias Koh Erwin, ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Bareskrim Tegaskan: Tidak Ada Istilah Narkoba Tanpa Pemilik

Bareskrim melalui Subdit IV Dittipidnarkoba menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum pidana dan Undang-Undang Narkotika.

Penyidik menjelaskan bahwa setiap barang bukti narkotika yang ditemukan akan ditelusuri melalui:

  • Analisis forensik
  • Pemeriksaan saksi
  • Analisis digital dan IT
  • Pendalaman komunikasi
  • Jejak transaksi keuangan

Dengan demikian, klaim bahwa narkoba tersebut “tidak bertuan” dinilai tidak berdasar secara hukum maupun logika penyidikan.

Lebih jauh, aparat juga menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan. Penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status hukum seseorang.

Transparansi proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara narkotika yang selama ini menjadi perhatian nasional.

Upaya Pelarian Erwin ke Malaysia Terendus Aparat

Di sisi lain, kasus ini memasuki babak baru ketika aparat mengungkap rencana pelarian Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di wilayah Tanjung Balai.

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan intensif. Mereka menelusuri pergerakan tersangka melalui analisis IT dan informasi lapangan.

Hasilnya, penyidik menemukan indikasi bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Langkah cepat dilakukan aparat. Tim segera melakukan pengejaran terhadap Genda yang diduga menyusul Erwin untuk kabur melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

Peran Rusdianto dan “THE DOCTOR” dalam Skema Pelarian

Pengembangan penyelidikan membawa penyidik kepada sosok Rusdianto alias Kumis. Dari hasil pemeriksaan, Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “THE DOCTOR”.

Orang tersebut meminta Rusdianto menyiapkan kapal untuk pelarian Erwin, meski ia mengetahui bahwa Erwin sedang diburu aparat penegak hukum.

Alih-alih menolak, Rusdianto justru menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal tradisional.

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantar Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai dan membayar biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat.

Fakta ini menunjukkan adanya jaringan fasilitator yang dengan sadar membantu tersangka melarikan diri dari proses hukum.

Kabur Gunakan Kapal Tradisional Jalur Ilegal

Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur ilegal menuju Malaysia. Jalur tersebut dikenal sebagai lintasan tidak resmi yang kerap dimanfaatkan untuk penyelundupan dan pelarian.

Namun, aparat bergerak lebih cepat.

Tim berhasil mengidentifikasi pola pelarian dan mencegah keberhasilan upaya tersebut sebelum Erwin sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.

Penangkapan ini menjadi bukti efektivitas koordinasi lintas satuan dan kemampuan analisis digital aparat dalam membongkar pergerakan tersangka.

Saat ini, Erwin menjalani pemeriksaan intensif oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Analisis Hukum: Konsekuensi Membantu Pelarian Tersangka

Kasus ini tidak hanya berhenti pada tersangka utama. Pihak-pihak yang membantu pelarian juga terancam pidana.

Dalam hukum pidana Indonesia, membantu pelarian tersangka dapat dijerat dengan pasal tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Konsekuensi hukumnya meliputi:

  • Ancaman pidana penjara
  • Denda
  • Status tersangka tambahan
  • Penyitaan aset yang terkait

Penyidik saat ini masih mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema pelarian tersebut.

Transparansi dan Ketegasan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat dan jaringan yang cukup terorganisir. Oleh karena itu, transparansi menjadi kunci menjaga kredibilitas penegakan hukum.

Bareskrim menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun yang terlibat. Setiap individu diproses berdasarkan alat bukti dan aturan hukum yang berlaku.

Ketegasan ini penting untuk:

  1. Memberikan efek jera
  2. Menutup celah impunitas
  3. Menjaga integritas institusi
  4. Menguatkan kepercayaan masyarakat

Investigasi Berbasis Teknologi Digital

Salah satu aspek penting dalam pengungkapan kasus ini adalah penggunaan analisis IT dan digital tracking.

Tim penyidik memanfaatkan:

  • Pelacakan komunikasi
  • Analisis pergerakan digital
  • Pemantauan transaksi
  • Sinkronisasi data intelijen

Metode ini mempersempit ruang gerak tersangka dan mempercepat proses pengamanan.

Pendekatan berbasis teknologi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum kini semakin modern dan adaptif terhadap pola kejahatan yang terus berkembang.

Edukasi Publik: Bahaya Jalur Ilegal dan Narkotika

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya:

  • Penyalahgunaan narkotika
  • Jaringan penyelundupan lintas negara
  • Jalur pelarian ilegal
  • Keterlibatan pihak sipil dalam membantu buronan

Selain melanggar hukum, penggunaan jalur ilegal membahayakan keselamatan jiwa karena minim pengawasan dan rawan kecelakaan.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai membantu pelarian tersangka atau memfasilitasi kejahatan.

Dampak Nasional dan Regional

Upaya pelarian ke Malaysia menunjukkan bahwa jaringan narkotika dan pelarian tersangka sering kali melibatkan lintas wilayah bahkan lintas negara.

Koordinasi dengan aparat negara tetangga menjadi krusial dalam mencegah pelarian dan penyelundupan.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya:

  • Kerja sama antarnegara
  • Penguatan pengawasan wilayah perbatasan
  • Modernisasi sistem intelijen

Komitmen Berkelanjutan Bareskrim

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk:

  • Mengusut tuntas jaringan yang terlibat
  • Membongkar dalang di balik pelarian
  • Menindak tegas semua fasilitator
  • Memproses perkara secara profesional

Langkah ini diharapkan menjadi preseden kuat bahwa tidak ada ruang kompromi dalam perkara narkotika.

Tidak Ada Narkoba Tanpa Pertanggungjawaban

Pernyataan “kalau enggak bertuan enggak ada tersangka” menjadi garis tegas dalam perkara ini.

Hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan klaim sepihak.

Bareskrim telah menunjukkan respons cepat dan investigasi tajam dalam menggagalkan pelarian Erwin ke Malaysia. Penegakan hukum yang tegas, berbasis bukti, serta didukung teknologi modern menjadi fondasi utama dalam memerangi narkotika dan jaringan pelarian tersangka.

Kasus ini masih berkembang. Publik menunggu langkah lanjutan aparat dalam membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal dan menghadirkan laporan investigatif secara tajam, akurat, dan berimbang demi kepentingan publik.***(SB)

SupersemarNewsTeam