JAKARTA, Supersemar News – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, mengecam keras tindakan tentara Israel yang memasang spanduk bertuliskan “Rising Lion” di area Rumah Sakit Indonesia di Jabalia, Gaza Utara.

‎Aksi tersebut dinilai sebagai tindakan provokatif yang melanggar hukum humaniter internasional sekaligus mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.

‎Menurut Oleh Soleh, rumah sakit merupakan fasilitas sipil yang harus dijaga netralitas serta keamanannya, terlebih di tengah konflik bersenjata.

‎Oleh menegaskan penggunaan Rumah Sakit Indonesia sebagai media propaganda militer dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan.

‎“Ini merupakan tindakan provokatif yang sangat memprihatinkan. Rumah sakit adalah tempat pelayanan kemanusiaan, bukan arena simbolik untuk propaganda perang. Tindakan Israel ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional,” ujar Oleh Soleh, Jumat (24/4).

‎Ia menyebut fasilitas kesehatan memiliki perlindungan khusus dalam hukum perang internasional.

‎Setiap bentuk aktivitas militer, termasuk pemasangan simbol atau atribut propaganda di area rumah sakit, merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap objek sipil.

‎Bagi Indonesia, lanjut Oleh Soleh, Rumah Sakit Indonesia di Gaza bukan hanya fasilitas kesehatan, melainkan simbol nyata solidaritas rakyat Indonesia terhadap perjuangan kemanusiaan di Palestina.

‎Maka dari itu, tindakan Israel dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap misi kemanusiaan Indonesia.

‎“Rumah Sakit Indonesia adalah simbol solidaritas kemanusiaan bangsa Indonesia untuk rakyat Palestina. Menjadikannya alat propaganda militer adalah tindakan yang tidak bisa diterima dan sangat melukai rasa kemanusiaan,” tegasnya.

‎Oleh Soleh juga mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil langkah diplomatik tegas terhadap tindakan tersebut.

‎Ia meminta pemerintah untuk menyampaikan protes resmi dan menggalang dukungan komunitas internasional guna menekan Israel agar menghormati hukum internasional.

‎Menurutnya, pembiaran terhadap tindakan semacam ini hanya akan memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza dan membuka ruang bagi pelanggaran serupa terhadap fasilitas sipil lainnya.

‎“Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas. Dunia internasional juga harus mengecam tindakan ini karena tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum internasional, apalagi yang menyasar fasilitas kemanusiaan,” katanya.

‎Lebih jauh, ia menilai insiden ini menunjukkan semakin lemahnya penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dalam konflik Gaza.

‎Rumah sakit, tenaga medis, dan fasilitas kemanusiaan seharusnya dilindungi dari segala bentuk aktivitas militer, namun justru dimanfaatkan sebagai alat simbolik oleh pasukan Israel.

‎“Jika fasilitas medis saja tidak lagi dihormati, maka kita sedang menyaksikan kemunduran serius dalam penghormatan terhadap hukum perang dan nilai-nilai kemanusiaan universal,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, foto spanduk bertuliskan “Rising Lion” yang dipasang di Rumah Sakit Indonesia di Jabalia beredar melalui saluran Telegram militer Israel sejak Senin (20/4).

‎Dalam narasi unggahan itu disebutkan bahwa Batalion 9208 Brigade Negev tengah bersiap memperingati Hari Peringatan dan Hari Kemerdekaan Israel di area rumah sakit tersebut.

‎Aksi tersebut memicu kecaman luas karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi fasilitas kesehatan untuk kepentingan militer dan propaganda, sekaligus memperlihatkan pelanggaran terhadap perlindungan objek sipil di wilayah konflik.

‎Bagi Indonesia, insiden ini bukan sekadar persoalan simbolik, melainkan bentuk penghinaan terhadap bantuan kemanusiaan yang diberikan untuk rakyat Palestina.

(Dasen CM)