(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan (kanan) Gregorius Ronald Tannur yang didakwa atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur terjaring dalam OTT Kejagung. Semua berawal dari alasan yang tidak masuk akal atas putusan bebas tersebut.
SUPERSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Rabu (23/10/2024).
Mereka adalah Erintua Damanik, Mangapulu dan Heru Hanindyo.
Abdul Qohar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Jampidus Kejagung, mengatakan bahwa ketiga hakim tersebut ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kejaksaan Agung di Jakarta, Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di enam lokasi dan menyita uang senilai Rp 20 miliar.
Berikut ini adalah rincian uang Rp20 miliar yang disita dari enam lokasi:
1. Rumah Lisa Rahmat, Rungkut, Surabaya
– Uang tunai Rp 1.190.000.000 – Uang tunai 451.700 dolar AS – Uang tunai 717.043 dolar Singapura
2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat
– Rp 2.126.000.000 tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing – Dokumen-dokumen yang membuktikan penukaran mata uang – Rekaman transfer uang dan telepon genggam.
3. Apartemen Erintuah Damanik, Tidar, Kota Surabaya
– Uang tunai Rp 97.500.000 – 32.000 dolar Singapura dalam bentuk tunai – 35.992 ringgit Malaysia dalam bentuk tunai – Barang bukti elektronik.
4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang
– Uang tunai 6.000 dolar AS – 300 dolar Singapura dalam bentuk tunai – Barang bukti elektronik.
5. Apartemen milik Heru Hanindiyo, Ketintan, Surabaya
– Uang tunai Rp 104.000.000. – Uang tunai 2.200 dolar AS – 9.100 dolar Singapura tunai – Uang tunai Rp 100.000.000 – Barang bukti elektronik.
6. Apartemen Mangapul, Tidar, Kota Surabaya
– Uang tunai Rp 21.400.000 – 2.000 dolar Amerika Serikat tunai – Uang tunai 32.000 dolar Singapura – Barang bukti elektronik.
Mengapa hakim membebaskan Ronald Tannur Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketahui berawal dari kesalahan terkait vonis bebas terhadap Ronald Tanur dalam kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang terjadi pada Oktober 2023.
Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal Diketahui, penangkapan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bermula dari kejanggalan terkait vonis bebas terhadap Ronald Tanur dalam kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Serra Afrianti, yang terjadi pada Oktober 2023.
Padahal, jaksa menuntut Edward Tannur, anak anggota DPR dari PKB, dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa, di mana terdakwa dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 dan 351 ayat (1) KUHP.
Namun, dalam putusannya, hakim ketua menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum gugur karena dalam persidangan dianggap tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Ronald Tanur adalah penyebab kematian Dini.
“Pengadilan telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana yang didakwakan,” kata hakim dalam sidang vonis yang digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim mengatakan bahwa Ronald masih berusaha menolong Dini di saat-saat genting.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa kematian Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan efek dari konsumsi alkohol yang dikonsumsi korban saat berkaraoke di Black Hole KTV Club Surabaya.
Hakim menyatakan bahwa alkohol menyebabkan korban mengalami penyakit tertentu yang berujung pada kematiannya.
“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata Erintuah selaku ketua majelis hakim.
Hakim Dilaporkan ke KY dan MA oleh Keluarga Korban
(kiri) Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan (kanan) Gregorius Ronald Tanur, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Buntut vonis yang tidak masuk akal tersebut, keluarga korban pun lantas melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial (KY) pada 29 Juli 2024 lalu.
Dalam pelaporan ke KY, keluarga Dini yang terdiri dari ayah korban, Ujang dan adik mendiang, Alfika, didampingi oleh kuasa hukum, Dimas Yemahura.
Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka turut melakukan pendampingan.
Dhimas menuturkan pihaknya membawa beberapa barang bukti seperti berkas dakwaan hasil visum Dini yang menunjukan korban bukan tewas akibat mengonsumsi alkohol hingga foto kondisi mendiang saat tewas.
“Bukti-bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwasanya pertimbangan yang digunakan hakim sudah tidak benar.”
“Kedua, kami membawa bukti-bukti berupa dakwaan hasil visum yang dikatakan hasil visum itu tidak menerangkan bahwa (Dini) meninggal karena minum alkohol,” katanya di Kantor KY, Jakarta.
Dhimas juga mengatakan pihaknya membawa berkas berupa dakwaan yang menunjukan tidak ada niatan dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit usai dianiaya.
Adapun hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan hakim untuk membebaskan anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.
Setelah itu, keluarga korban berlanjut melaporkan tiga hakim.
Dimas mencontohkan sikap hakim yang cenderung tidak adil dalam persidangan, yang menghentikan saksi untuk memberikan kesaksian.
Dimas mengatakan bahwa sikap hakim tersebut mengindikasikan bahwa persidangan tidak berjalan dengan adil.
“Menurut kami, sikap hakim dalam persidangan tidak adil dan tidak menunjukkan bahwa peradilan dilakukan secara adil, jujur dan bijaksana.