JAKARTA, Supersemar News – Sebanyak 87 kepala desa (kades) purna tugas di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima dana jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Total dana yang diterima mencapai Rp 844 juta.
‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong, Muhammad Yohan Firmansyah, menjelaskan nominal JHT yang diterima masing-masing kepala desa berbeda-beda. Besaran dana bergantung pada masa jabatan dan upah yang diterima selama menjadi peserta.

‎”Total manfaatnya tadi Rp 844 juta dengan memiliki variasi yang berbeda-beda. Ada yang saldonya Rp 3 juta, ada juga yang lebih dari itu. Tergantung dari masa periode lama menjabatnya dan upah yang diterima. Karena semakin tinggi upah, semakin tinggi tabungannya,” jelas Yohan, Rabu (13/5/2026).

‎Yohan menerangkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa purna tugas akan dinonaktifkan pada Juni 2026. Adapun dana JHT akan diterima pada Juli mendatang.

‎Menurut Yohan, manfaat JHT berbeda dengan dana pensiun. JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta berhenti bekerja, sedangkan jaminan pensiun diberikan setiap bulan setelah peserta memasuki usia pensiun.

‎”Manfaat pensiun ini berbeda dengan manfaat jaminan hari tua. Untuk manfaat pensiun baru akan bisa dicairkan pada saat mencapai usia pensiun. Karena sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah, pensiun di Indonesia ketika usia 65 tahun,” jelas Yohan.

‎Selain itu, Yohan mengungkapkan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur hingga April 2026 mencapai Rp 12,6 miliar.

‎”Untuk jumlah kejadian pembayaran klaim yang ber-KTP Lombok Timur hingga April berjumlah 1.289 kasus dengan nominal yang dibayarkan Rp 12,6 miliar. Kalau jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 166.250 pekerja,” beber Yohan.