
SupersemarNews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan narkotika jenis sabu bernama “Ishak CS” di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, nama oknum anggota Polri berinisial AKP Deky turut terseret karena diduga menjadi pelindung bisnis haram tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (12/5) setelah petugas melakukan pengembangan informasi terkait aktivitas jaringan narkoba pimpinan Ishak di Kalimantan Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka utama, yakni Marselus Vernandus (41) dan Mery Christine Kiling (26), di lokasi berbeda di Kutai Barat.

Selain itu, sejumlah pekerja di area operasional tambang Galian C milik PT BPS di wilayah Pepas Asa turut diamankan usai dinyatakan positif metamfetamin
.Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Mery, petugas menemukan 8 butir amunisi peluru tajam dan 42 butir peluru karet kaliber 38 mm yang disebut milik tersangka Ishak.
Polisi juga menyita alat press plastik serta sejumlah buku tabungan dari berbagai bank.Sementara dari tangan Marselus, penyidik mengamankan sejumlah dokumen perusahaan, laptop ROG, hingga bukti komunikasi yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri AKP Deky. Ia diduga meminta uang hingga puluhan juta rupiah sebagai jaminan keamanan operasional bisnis narkotika jaringan tersebut.
Dalam perannya, tersangka Mery disebut mengatur keuangan dan mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil. Sedangkan Marselus berperan sebagai penghubung komunikasi antarjaringan
.Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta mengembangkan jaringan narkotika tersebut lebih lanjut.
Sumber : dittipid _narkoba_bareskrim
