
Palangka Raya, Supersemarnews – Polda Kalteng memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit terus berlanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengultimatum kepada LM, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), agar segera menyerahkan diri.
LM merupakan kontraktor proyek pembangunan gedung expo tahun anggaran 2019-2020 tersebut.
Polda Kalteng mengingatkan Direktur PT Heral Eranio Jaya itu untuk segera menyerahkan diri ke aparat penegak hukum. Jika tidak, tindakan tegas akan dilakukan aparat.
Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, perburuan terhadap buron tersebut terus dilakukan.
Sebelumnya pihaknya telah meringkus tersangka Zulhaidir pada 16 Agustus 2024 di Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit di depan Stadion 29 November berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 lalu.
Dalam pelaksanaan pembangunan, terindikasi kelebihan bayar sekitar Rp1,1 miliar. Temuan ini menjadi pintu masuk Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan hingga menyeret tersangka. (daq/ign)
Sumber : radarsampit
Editor : Deny
