Jaringan Antarprovinsi, Polres Kobar Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Rp 3,8 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 23:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

KOBAR, Supersemar News – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sejak Juli hingga Oktober 2026.

Dari total 25 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, petugas mengamankan puluhan tersangka serta barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah.

Hal itu dibeberkan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, saat memimpin konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/11/2026) pagi bertempat di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar, forkopimda Kab. Kobar serta instansi terkait dalam penanganan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Karhutla di TN Tanjung Puting, Kapolda Kalteng Fokus Percepat Penanganan dan Antisipasi Kebakaran Susulan

“Untuk total barang bukti yang disita meliputi 2.835,86 gram narkotika jenis sabu, 599 butir ekstasi (inex), serta 362 pcs narkotika jenis etomidate. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 3,8 Miliar,” beber Kapolres.

Dari 25 kasus yang berhasil dibongkar, kepolisian mengamankan 28 orang tersangka yang terdiri dari 25 orang laki-laki dan 3 orang Perempuan dan kini telah ditahan.

Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis kepolisian, peredaran barang haram ini terbagi ke dalam dua jaringan utama, yaitu jaringan antarprovinsi dan jaringan lokal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat yakni merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, para pelaku yang kedapatan mengedarkan narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram diancam dengan hukuman maksimal yang sangat berat.

Baca Juga :  Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga dari denda maksimum tersebut.

Polres Kotawaringin Barat menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkoba. (Fauji/PK)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria 45 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, 10 Paket Diduga Sabu Diamankan
Perkuat Penanganan, Pangdam XXII/TB Bersama Pangdivif 3 Tinjau Karhutla di Jabiren Raya
Dua Pria di Banjarmasin Diamankan Polisi, 32 Botol Arak dan 2 Jerigen Tuak Disita
Pria Simpan Lima Paket Diduga Sabu Berakhir Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Sosialisasi Daftar Polri, Polresta Palangka Raya: Penerimaan Polisi Terbuka dan Transparan
Rumah Dinas TNI di Gatot Subroto Palangka Raya Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
BELI INDONESIA, BUKAN JUAL INDONESIA: INDUSTRI HARUS MANDIRI
Dugaan Penyadapan Prabowo: Klaim Tiga Tersangka Disorot
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:54 WIB

Pria 45 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, 10 Paket Diduga Sabu Diamankan

Selasa, 3 November 2026 - 23:50 WIB

Jaringan Antarprovinsi, Polres Kobar Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Rp 3,8 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 23:44 WIB

Perkuat Penanganan, Pangdam XXII/TB Bersama Pangdivif 3 Tinjau Karhutla di Jabiren Raya

Selasa, 3 November 2026 - 23:39 WIB

Dua Pria di Banjarmasin Diamankan Polisi, 32 Botol Arak dan 2 Jerigen Tuak Disita

Selasa, 3 November 2026 - 23:35 WIB

Pria Simpan Lima Paket Diduga Sabu Berakhir Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Berita Terbaru