KOBAR, Supersemar News – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sejak Juli hingga Oktober 2026.
Dari total 25 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, petugas mengamankan puluhan tersangka serta barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, saat memimpin konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/11/2026) pagi bertempat di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar, forkopimda Kab. Kobar serta instansi terkait dalam penanganan peredaran gelap narkotika.
“Untuk total barang bukti yang disita meliputi 2.835,86 gram narkotika jenis sabu, 599 butir ekstasi (inex), serta 362 pcs narkotika jenis etomidate. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 3,8 Miliar,” beber Kapolres.
Dari 25 kasus yang berhasil dibongkar, kepolisian mengamankan 28 orang tersangka yang terdiri dari 25 orang laki-laki dan 3 orang Perempuan dan kini telah ditahan.
Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis kepolisian, peredaran barang haram ini terbagi ke dalam dua jaringan utama, yaitu jaringan antarprovinsi dan jaringan lokal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat yakni merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, para pelaku yang kedapatan mengedarkan narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram diancam dengan hukuman maksimal yang sangat berat.
Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga dari denda maksimum tersebut.
Polres Kotawaringin Barat menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkoba. (Fauji/PK)












Komentar