Wakil Mendagri Bima Arya dan Mendagri Tito Karnavian membahas penundaan penyaluran bansos APBD hingga usai Pilkada 2024. Bima Arya menekankan pentingnya pengawasan program prioritas, seperti penurunan stunting, kepada wartawan (Instagram @bimaaryasugiarto)

SUPERSEMARNEWS.COM Bogor – Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah yang mengatur penangguhan penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang pimpinan daerah mendistribusikan bansos hingga usai Pilkada 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, penangguhan penyaluran bansos agar tidak menimbulkan penyalahgunaan yang di khawatirkan tentang bantuan sosial.

“Oleh karena itu, harus jelas bahwa bansos ini, khususnya yang bersumber dari APBD, ditunda,” kata Bima Arya.

Artinya  bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja, tidak hanya satu atau dua kelompok saja, jelas mantan Wali Kota Bogor itu.

Namun Bima menyampaikan, jika ada program di kementerian yang memang perlu dipercepat pada tahap penyalurannya, bisa dilakukan meski perlu pelaporan.

Ia juga menjelaskan, meski program Perbendaharaan sudah memiliki dana insentif perpajakan dan sudah ditentukan jadwalnya, penurunan stunting misalnya masih bisa dilakukan.

Penghentian penyaluran bantuan sosial ini akan diterapkan di seluruh  Indonesia.

Tidak termasuk wilayah yang terkena dampak letusan Gunung Lewotobi Laki – laki seperti  Kabupaten Flores Timur dan Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Mendagri) menyatakan telah menyetujui usulan penundaan penyaluran bansos  menjelang Pilkada 2024 sampai gelaran pesta demokrasi serentak selesai.

“Bima Arya menyampaikan, teman-teman di Komite II meminta penundaan penyaluran bansos  sampai pemilu kepala daerah, Kami setuju,” kata Tito.

(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)