
SupersemarNews, – Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat produksi kosmetik ilegal yang mengandung merkuri di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai peredaran produk skincare berbahaya pada 18 Mei 2026.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga lokasi berbeda, yakni kantor jasa pengiriman yang dijadikan titik distribusi, rumah tersangka utama, serta lokasi produksi kosmetik ilegal.
Polisi turut mengamankan empat orang berinisial NS (35), RO (26), SA (27), dan MR (18).Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku meracik produk kosmetik secara otodidak dengan mempelajari tutorial dari video di YouTube.
Bahan baku dibeli secara daring, kemudian dicampur dengan merkuri sebelum dikemas ulang ke dalam pot kecil.Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial, terutama TikTok, dengan harga berkisar Rp12.000 hingga Rp24.000 per pot.
Penjualan dilakukan melalui sejumlah akun toko daring, antara lain Lavia Skincare, Fiana Store, Hetty Skincare, Lyawzskin, dan Lou Glow.Dari bisnis ilegal itu, para tersangka diduga meraup omzet hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ribuan kemasan kosong, ratusan paket siap edar, cairan kimia, bahan baku kosmetik, serta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk mendukung produksi dan penjualan.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.
