JAKARTA, Supersemar News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Nomor 61/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) tidak dapat diterima. Sebab, para Pemohon tidak mengajukan alat bukti yang sah serta tidak menandatangani berkas permohonan dimaksud.

‎“Para Pemohon saat mengajukan permohonan tidak mengajukan alat bukti yang telah dibubuhi meterai melainkan hanya menyerahkan softcopy alat bukti dalam bentuk soft file demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan para Pemohon tetap tidak mengajukan alat bukti permohonan yang menjadi bagian dari berkas alat bukti,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 61/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (16/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

‎Berkenaan dengan perbaikan permohonan para Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak menandatangani perbaikan permohonan sebagaimana mestinya. Bahkan, kuasa hukum para Pemohon tidak hadir sampai dengan berakhirnya persidangan dengan agenda perbaikan permohonan pada Rabu (4/3/2026) lalu.

‎Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin, Ria Merryanti yang juga aparatur sipil negara (ASN), dan Marina Ria Aritonang. Mereka mengajukan permohonan pengujian materiil Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena menilai masih banyaknya polisi aktif yang menempati jabatan sipil meskipun telah dijatuhkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 karena perbedaan penafsiran norma pasal yang dimohonkan pengujian.

‎Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.” Menurut para Pemohon, penjelasan itu menciptakan anomali hukum dan mengaburkan makna Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyebutkan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

‎Menurut para Pemohon, ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memberikan celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Para Pemohon menjelaskan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama, di mana pasal utama mewajibkan pengunduran diri/pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian. Penjelasan pasal justru memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas.

‎Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Mereka mengatakan norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat limitatif, imperatif, dan tidak membuka ruang tafsir. Sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, norma UU yang menggunakan frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun” mengandung makna keharusan konstitusional (mandatory requirement), bukan pilihan kebijakan.

‎Norma yang diuji dalam permohonan ini disebut secara substantif menciptakan “dwifungsi polri” karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat. Hal tersebut juga menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil termasuk para Pemohon dan membuka ruang sempit dalam tata kelola sipil, yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan supremasi sipil pasca reformasi.

‎Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menutup ruang bagi anggota polri aktif untuk menduduki jabatan apapun di luar struktur institusional polri, tanpa terkecuali. Norma ini adalah perintah hukum, bukan sekadar norma administratif. Karena itu, para Pemohon berpendapat, segala bentuk pendudukan jabatan di luar institusi polri oleh anggota aktif polri merupakan pelanggaran terhadap norma undang-undang itu sendiri dan /atau pelanggaran terhadap konstitusi.

‎Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Penjelasan Pasal 28 Ayat (3): “CUKUP JELAS”.(*)

(Dasen CM)