
SUPERSEMAR NEWS – Balangan – Bupati BalanganH. Abdul Hadi membantah keras tudingan keterlibatan dirinya dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal senilai Rp20 miliar di PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), BUMD milik Pemkab Balangan.
Menurutnya, sejumlah narasi yang beredar di publik tidak sesuai fakta hukum dan justru terkesan memelintir informasi.
Dana Disebut Mengalir ke Perusahaan Belum Berdiri
Abdul Hadi menilai, tudingan dari salah satu LSM lokal tidak masuk akal. Sebab, perusahaan yang disebut menerima aliran dana hasil korupsi ternyata belum berdiri saat kasus itu terjadi.
“Faktanya, PT Amara Almedina Travel baru berdiri resmi pada 5 September 2024 berdasarkan akta notaris. Padahal dugaan penyimpangan dana PT ADCL terjadi tahun 2023, jadi secara hukum mustahil perusahaan yang belum ada bisa menerima dana apa pun,” tegas Abdul Hadi, Senin (6/10/2025).
Hal serupa juga terjadi pada PT Nabil Jaya Utama, yang disebut ikut menerima aliran dana, padahal baru beroperasi pada Juli 2024.
“Fakta ini membuktikan tuduhan itu keliru total. Kami siap diaudit kapan pun karena seluruh penyertaan modal dilakukan sesuai mekanisme dan diawasi ketat,” ujarnya menambahkan.
Nama Abdul Hadi Diseret oleh Terdakwa
Nama Abdul Hadi sempat diseret oleh terdakwa M. Reza (MRA), mantan direktur PT ADCL, yang menyebut dirinya mendapat izin lisan dari Bupati terkait penggunaan dana.
Namun Abdul Hadi membantah tegas tuduhan itu.
“Itu tidak benar. Penggunaan dana harus lewat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semua yang dia sampaikan hanyalah karangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, MRA telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp10,8 miliar. Namun, terdakwa masih mengajukan banding, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Ungkap Dugaan Mark Up Lahan dan Pecat Direktur
Lebih lanjut, Abdul Hadi justru mengungkap adanya indikasi permainan dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD disebut ikut terlibat dalam pembelian lahan seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.
“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” bebernya.
Ia juga menegaskan dirinya telah memberhentikan MRA dari jabatan direktur dan meminta BPKP Kalimantan Selatan melakukan audit. Hasil audit tersebut kemudian diserahkan ke kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap penegakan hukum.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Bupati Abdul Hadi menegaskan, seluruh proses pembentukan perseroda, pemilihan direktur, dan pencairan dana penyertaan modal telah dilakukan sesuai aturan.
Proses seleksi direktur pun melibatkan tim independen dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk menjamin profesionalisme.
“Belakangan saya baru tahu jika MRA pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Saya tentu menyesal, tetapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” ungkapnya.
Abdul Hadi menutup dengan penegasan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik dan menjelaskan fakta sebenarnya kepada publik.
“Nama baik saya harus dipulihkan, publik berhak tahu kebenarannya,” pungkasnya.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
