
SUPERSEMAR NEWS — Jakarta – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membiarkan praktik suap dalam proses masuknya impor baju bekas ilegal ke Indonesia. Ia membantah keras kabar yang menyebut bahwa oknum aparat Bea dan Cukai menerima uang suap sebesar Rp550 juta per kontainer dari importir atau pedagang pakaian bekas.
“Itu informasi menyesatkan,” kata Djaka tegas kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, isu tersebut sengaja digoreng oleh pihak tertentu yang ingin menjelekkan institusi dan memanfaatkan situasi perdagangan pakaian bekas yang sedang menjadi sorotan nasional.
Penegasan Dirjen: “Kalau Terbukti, Langsung Dipecat!”
Djaka menegaskan, jika memang ada pegawai terbukti menerima suap, maka sanksinya sangat jelas dan tegas: pemecatan.
“Kalau memang itu ada dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita selesaikan.
Pasti jadi pengangguran,” ujar Djaka.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam menegakkan aturan serta integritas aparat Bea Cukai, yang selama ini menjadi garda depan pengawasan barang masuk di seluruh pelabuhan Indonesia.
Latar Kasus: Pengakuan Pedagang dalam RDP DPR
Pernyataan keras Djaka muncul setelah adanya pengakuan dari pedagang pakaian bekas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 19 November 2025 lalu.
Seorang perwakilan Pedagang Thrifting, Rifai Silalahi, menyampaikan bahwa mayoritas pakaian bekas impor ilegal bisa masuk ke Indonesia melalui jalur “belakang”.
“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer melalui pelabuhan,” ungkap Rifai.
Ia menyebut dugaan keterlibatan “oknum aparat” dalam memfasilitasi kelancaran barang masuk.
Pedagang: “Kami ini korban praktik kotor”
Rifai menyatakan para pedagang hanya bagian hilir, bukan otak dari tindak ilegal. Mereka justru merasa menjadi korban dari sistem yang diduga telah lama berjalan.
“Barang itu tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya, Pak.
Ada yang memfasilitasi. Kami ini korban Pak,” ujarnya di forum RDP.
Pernyataan ini menjadi bola panas yang kemudian memaksa Bea Cukai merespons secara cepat.
Modus Suap Impor Baju Bekas: Bagaimana Skenarionya?
Berdasarkan penelusuran SUPERSEMAR NEWS, terdapat beberapa pola umum masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia, antara lain:
- Deklarasi Barang Palsu
Barang baju bekas dicatat sebagai barang tekstil baru bernilai rendah. - Trucking Undername
Menggunakan perusahaan fiktif atau pihak ketiga sebagai pemilik barang. - Pemindahan di Laut
Kontainer dipindahkan ke kapal kecil sebelum masuk pelabuhan kecil yang pengawasannya lemah. - Sogok Petugas di Lapangan
Suap diduga dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan dan meloloskan barang tanpa dokumentasi yang benar.
Meski begitu, semua skema ini masih dugaan, dan memerlukan penyelidikan mendalam untuk memastikan rantai pelakunya dari hulu hingga hilir.
Baju Bekas Impor Tetap Dilarang
Regulasi perdagangan RI menyatakan impor pakaian bekas sudah dilarang sejak 2015 karena:
✓ Berpotensi membawa bakteri/penyakit
✓ Menggerus industri tekstil dalam negeri
✓ Mengancam UMKM produsen pakaian lokal
Namun kenyataannya, permintaan pasar yang tinggi membuat pakaian bekas tetap banjir di pasaran, terutama di:
• Pasar Senen
• Pasar Cimol Bandung
• Pusat thrifting online sosial media
Jenis pakaian branded luar negeri yang dijual murah membuat bisnis ini tetap hidup.
Pemerintah dalam Sorotan: Apakah Ada Pembiaran?
Pengakuan pedagang menimbulkan pertanyaan besar:
- Mengapa praktik ilegal ini terus berjalan bertahun-tahun?
- Apakah ada jaringan pungli terstruktur?
- Siapa yang memperoleh keuntungan terbesar?
- Apakah ada pembocoran data kontainer?
Publik kini menunggu transparansi investigasi pemerintah.
Bea Cukai: Tidak Ada Toleransi Pelanggaran
Djaka memastikan telah menginstruksikan inspeksi internal di semua pelabuhan utama, termasuk:
• Pelabuhan Tanjung Priok
• Pelabuhan Tanjung Perak
• Pelabuhan-pelabuhan di Sumatera dan Kalimantan
Ia juga meminta masyarakat segera melapor bila melihat indikasi pungutan liar (lapor bea cukai).
“Kalau ada oknum yang main-main, sikat langsung,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Bea Cukai ingin menunjukkan komitmen reformasi birokrasi yang tidak main-main.
DPR Desak Investigasi Terbuka dan Menyeluruh
Sejumlah legislator menilai pemerintah harus membuka hasil investigasi ke publik dan tidak hanya sebatas penegasan.
Mereka mendorong kolaborasi lembaga:
• KPK
• Kejaksaan Agung
• Satgas Pemberantasan Pungli
Transparansi dinilai sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Suara Publik: Harapan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Beberapa asosiasi konsumen dan UMKM tekstil menyambut baik langkah penertiban impor ilegal ini. Mereka menilai:
- Pasar baju bekas ilegal memukul industri garmen lokal
- UMKM kalah bersaing dengan harga super murah
- Pendapatan negara hilang karena barang tidak melalui pajak dan bea masuk sah
Publik berharap proses ini tidak hanya berhenti pada oknum kecil, tetapi menyasar aktor besar yang selama ini bersembunyi di balik rantai dagang.
Rangkuman
| Masalah Utama | Dampak | Pihak yang Dirugikan |
|---|---|---|
| Suap impor baju bekas | Kerugian negara, korupsi | Pemerintah, publik |
| Masuknya baju ilegal | Ancaman ekonomi & kesehatan | UMKM garmen |
| Oknum aparat terlibat | Hilangnya kepercayaan publik | Institusi negara |
Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai tetap bersih dan profesional, dan akan memproses siapa pun yang terbukti melanggar.
Kesimpulan
Kasus dugaan suap Rp550 juta per kontainer mencoreng kepercayaan publik pada pengawasan kepabeanan Indonesia. Meski Dirjen Bea Cukai membantah, pemerintah kini diuji:
🔹 Apakah berani mengungkap kebenaran hingga ke akar?
🔹 Apakah penegakan hukum berjalan tanpa kompromi?
🔹 Apakah industri lokal terlindungi secara nyata?
Masyarakat masih menunggu aksi nyata lebih dari sekadar janji.***(SB)
SupersemarNewsTeam
