Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk sidik lebih lanjut. (Fauji/Supersemar News)

SAMPIT, Supersemar News – Lagi lagi Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil meringkus dua pelaku pengedar diduga narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Baamang pada Jumat (31/10), sekitar jam 17.30 WIB. Keberhasilan ini merupakan komitmen Satres Narkoba dalam memberantas jaringan narkoba diwilayahnya.

Kasat Resnarkoba Kotim, AKP Suherman, menyampaikan bahwa pengungkap dua pelaku ini berinisial MRF (28) dan IRQ (24) yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Gg. Adat Rt. 45 Rw. 007, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, kata Suherman saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (6/11/2025).

“Kronologis kejadian bermula dari informasi yang diterima oleh petugas, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku yang sedang mengendarai motor Vario 160 CC warna hitam dengan No Plat KH 6439 QZ di lokasi kejadian. Lalu, kedua pelaku beserta motor tersebut diamankan.,“ kata AKP Suherman.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga sabu 15,40 gram, yang dibalut dengan 1 lembar tisu warna putih dalam 1 Kotak rokok Sampoerna Menthol yang disimpan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan.

Selain itu, petugas juga menemukan barang lainnya, diantaranya 1 Handphone Merek OPPO A1K warna merah yang disimpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku 1, dan 1 Handphone Merek Redmi C9 warna hijau yang berada dikantong celana bagian depan sebelah kanan dari pelaku ke 2.

“Barang diduga sabu ini milik MRF, dengan berat kotor 15,40 gram. Kemudian atas kejadian ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,“ jelas AKP Suherman.

Kemudian atas kejadian tersebut, MRF dan IRQ akan di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

(Fauji)