
SUPERSEMAR NEWS – BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, berinisial SH. Ia bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Modus Proyek Fiktif
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, SH menjabat sebagai Pj Kades Sumberjaya sejak Juni 2023 hingga September 2024. Dalam periode tersebut, ia bekerja sama dengan Sekdes SJ, Kaur Keuangan GR, serta Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, MSA.
Mereka diduga menggelapkan dana pembangunan desa dengan membuat proyek perbaikan infrastruktur yang bersifat fiktif. Bahkan, beberapa pekerjaan yang dilakukan justru dipotong hingga 15 persen dari anggaran. Dana hasil potongan itu dialirkan ke rekening perusahaan rekanan sebelum dibagikan kepada para tersangka.
“Sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang ada,” ujar Ronal.
Kerugian Negara Rp2,5 Miliar
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp2,5 miliar. Namun, hingga kini baru Rp256 juta yang dikembalikan ke rekening barang bukti Kejari Bekasi.
Dalam penyidikan, Kejari menyita 142 barang bukti untuk memperkuat dakwaan. Ronal menegaskan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Penahanan dan Peringatan
Kepala Kejari Bekasi, Eddy Sumarman, memastikan keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas aliran dana desa tersebut.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa. Anggaran desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Eddy.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi maupun daerah lainnya.
Untuk informasi seputar pengelolaan anggaran desa dan upaya pemberantasan korupsi di daerah, pembaca dapat melihat liputan lain di Supersemar News.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
