Esterina Nuswarjanti menerima penghargaan Adhyaksa Awards 2025 sebagai Jaksa Penegak Keadilan Restoratif di Jakarta.

SUPERSEMAR NEWSAdhyaksa Awards 2025 menobatkan Esterina Nuswarjanti sebagai Jaksa Penegak Keadilan Restoratif. Sosok asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta ini dikenal sebagai fasilitator damai dengan sederet pencapaian nyata.

44 Perkara Terselesaikan dengan Restorative Justice

Selama empat tahun terakhir, Esterina menyelesaikan 44 perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ). Dari jumlah itu, 42 kasus berakhir damai. Bahkan, sejak Januari hingga Juli 2025, ia sudah menuntaskan 18 perkara, atau setara 30 persen dari total kasus bulanan Kejari Yogyakarta.

Menurut Esterina, proses RJ tidak hanya soal aturan hukum, tetapi juga membutuhkan kesabaran dan pendekatan personal.

“Harus benar-benar mengenal dulu korbannya, baru kita tahu alasannya mau memaafkan. Kadang emosi itu mencair setelah waktu berjalan,” jelasnya.

Kasus yang Membekas: Penggali Kubur Curi Motor Demi Sekolah Anak

Salah satu perkara yang membekas bagi Esterina adalah kasus Heri Indriyanto, seorang penggali kubur yang mencuri motor Grand Astrea 1993 seharga Rp2 juta. Tujuannya sederhana: uang hasil penjualan dipakai membeli peralatan sekolah untuk anaknya.

Lewat mediasi, korban akhirnya memaafkan, motor dikembalikan, dan perkara selesai damai.

“Korban juga tetangga Heri. Anak korban teman bermain anak pelaku. Itu yang membuat perdamaian bisa tercapai,” kata Esterina.

Bimbing Jaksa Muda dan Raih Apresiasi

Selain menangani perkara, Esterina membimbing tiga jaksa muda untuk memahami RJ. Upayanya berhasil melahirkan fasilitator baru yang turut menyelesaikan perkara lewat perdamaian.

Pada 2024, ia juga meraih penghargaan Jaksa Fasilitator Terbaik se-DIY dari Kepala Kejati DIY. Kini, penghargaan Adhyaksa Awards 2025 kian meneguhkan dedikasinya.

Potret Sederhana di Balik Prestasi

Meski berprestasi, keseharian Esterina tetap sederhana. Ia kerap berangkat kerja berboncengan motor bersama suaminya yang juga bertugas di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Kehangatan itu menjadi cermin sikap rendah hati di balik kiprahnya.

Restorative Justice Jadi Wajah Humanis Penegakan Hukum

Penghargaan untuk Esterina Nuswarjanti menjadi bukti bahwa restorative justice adalah wajah humanis penegakan hukum di Indonesia. Melalui pendekatan damai, perkara pidana ringan bisa terselesaikan tanpa harus berlarut di meja hijau.

SupersemarNewsTeam
Reporter:
R/Rifay Marzuki