Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa meninjau langsung lokasi hutan lindung yang gundul pada malam hari, memastikan dugaan ilegal logging dan perambahan hutan ditangani tegas.

Hutan Lindung Gowa Gundul: Pemerintah Bongkar Dugaan Ilegal Logging Besar-Besaran

SUPERSEMAR NEWS – INVESTIGASI – Kerusakan hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Puluhan hektare kawasan hulu sungai di Kecamatan Tombolopao ditemukan dalam kondisi gundul. Fenomena ini memicu kecaman keras dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, karena kerusakan tersebut diduga kuat akibat praktik illegal logging yang dilakukan secara sistematis, masif, dan melibatkan alat berat.

Kondisi memprihatinkan itu semakin menjadi perhatian setelah beredar luas foto-foto hutan pinus yang tampak gundul di media sosial. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin kawasan konservasi dibiarkan rusak begitu parah. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Wakil Bupati Gowa, Dharmawangsyah Muin, bersama Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaeman, turun langsung meninjau lokasi pada Kamis (11/12) malam.

Bukti Lapangan: Puluhan Hektare Hutan Lindung Dibabat Habis

Tim Pemkab Gowa dan Polres Gowa menyusuri hutan lindung di Tombolopao pada malam hari untuk memeriksa lokasi yang diduga kuat menjadi area ilegal logging.

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah daerah dan kepolisian menemukan fakta mengejutkan: perambahan dilakukan secara masif dengan pola terstruktur. Hutan pinus yang sebelumnya menjadi kawasan lindung kini berubah menjadi lahan terbuka luas tanpa pepohonan.

Dharmawangsyah menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami melihat langsung adanya perambahan hutan dan illegal logging. Ini jelas kejahatan lingkungan yang harus diproses hukum. Kerusakan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan Tombolopao merupakan hulu sungai, sehingga aktivitas pembabatan hutan menimbulkan risiko besar bagi masyarakat di hilir, termasuk potensi longsor, erosi tanah, hingga banjir bandang.

Pemerintah Gowa Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Dalam pernyataan resminya, Wakil Bupati Gowa menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku perusakan hutan. Bahkan, ia meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik kegiatan ilegal ini.

“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang bertanggung jawab agar memberikan efek jera. Jangan sampai terjadi lagi perambahan yang mengancam keselamatan rakyat Gowa dan masyarakat Sulsel,” ujarnya.

Menurut Dharmawangsyah, kerusakan hutan di Tombolopao bukan hanya masalah lokal, melainkan persoalan regional yang bisa berdampak pada wilayah luas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung.

Langkah Cepat Polres Gowa: Amankan Lokasi dan Bentuk Tim Penyelidikan

Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, menyebut bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan awal dari masyarakat. Kepolisian langsung memasang garis polisi (police line) di area yang dirambah, menandai lokasi sebagai tempat penyelidikan resmi.

“Kerusakan ini tidak mungkin dilakukan secara manual. Dari temuan kami, kuat dugaan melibatkan alat berat. Kami sudah mengamankan lokasi dan sedang memeriksa saksi-saksi,” kata Aldy.

Ia memastikan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pemodal, penyedia alat berat, hingga pemilik kepentingan tertentu yang memungkinkan kegiatan ini berjalan tanpa diketahui publik.

Selain itu, Polres Gowa bekerja sama dengan Dinas Kehutanan untuk mendalami status lahan dan memastikan legalitas atau penyalahgunaan izin, terutama dalam skema perhutanan sosial.

Tinjauan Hukum: Pelanggaran Berat UU Kehutanan

Perwakilan KPH Jeneberang dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Khalid, menegaskan bahwa area tersebut sah sebagai kawasan hutan lindung. Artinya, segala bentuk pembukaan lahan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Ini masuk kawasan hutan lindung. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur luas keseluruhan yang telah dirambah,” jelas Khalid.

Ia juga menegaskan bahwa kerusakan kawasan konservasi dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Perhutanan Sosial Disalahgunakan? Dinas Kehutanan Turun Tangan

Salah satu temuan penting dari Dinas Kehutanan adalah bahwa area tersebut termasuk dalam izin perhutanan sosial, yaitu program pemerintah yang memberikan hak kelola kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

Namun, faktanya, izin pengelolaan malah diduga disalahgunakan untuk pembukaan lahan skala besar.

“Areal ini merupakan bagian dari izin perhutanan sosial. Kami mendukung penuh proses hukum dan siap menjadi saksi ahli,” tegas Khalid.

Dinas Kehutanan Sulsel juga akan meningkatkan patroli, memverifikasi kepatuhan pemegang izin, dan mengevaluasi apakah perlu dilakukan pencabutan izin bagi kelompok masyarakat yang terbukti melanggar aturan.

Dampak Lingkungan: Potensi Longsor, Banjir, dan Krisis Air

Kerusakan hutan lindung Tombolopao tidak hanya menghilangkan fungsi ekologis hutan pinus sebagai penahan air dan pencegah erosi. Lebih jauh, pembukaan lahan tersebut berpotensi mengancam keselamatan ribuan warga Gowa.

Kapolres Aldy memperingatkan bahwa kerusakan hutan ini dapat memicu:

  • Longsor besar, terutama di musim hujan
  • Banjir bandang, karena hilangnya resapan air
  • Krisis air, akibat menurunnya debit mata air
  • Rusaknya ekosistem hulu sungai
  • Hilangnya habitat flora-fauna asli

“Efek jangka panjangnya sangat merugikan. Mulai dari potensi longsor, banjir, hingga ancaman bencana lainnya,” tegas Aldy.

Kawasan Tombolopao selama ini dikenal sebagai penyumbang sumber air bagi berbagai kecamatan di Gowa, sehingga kerusakan ini dapat menciptakan dampak berantai.

Analisis Investigatif: Dugaan Ada Jaringan Besar Ilegal Logging

Kerusakan yang begitu luas tidak menunjukkan pola pembabatan individu, tetapi pola operasi besar yang membutuhkan:

  • Alat berat
  • Sumber dana besar
  • Rantai pasokan kayu
  • Akses keluar-masuk truk pengangkut
  • Informasi lapangan terstruktur

Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa operasi penebangan tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari jaringan ilegal logging yang telah beroperasi dalam waktu lama. Dugaan keterlibatan oknum juga tidak menutup kemungkinan, sehingga penyidikan harus dilakukan secara terkoordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan Dinas Kehutanan.

Respons Pemerintah: Patroli Diperketat dan Evaluasi Izin

Menanggapi kerusakan masif tersebut, KPH Jeneberang dan Dinas Kehutanan Sulsel berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis, antara lain:

  1. Menurunkan tim khusus untuk mengukur ulang luas kerusakan.
  2. Melakukan audit izin perhutanan sosial.
  3. Meningkatkan patroli hutan secara rutin, terutama pada zona rawan.
  4. Mengirim tim penyuluh dan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan kawasan hulu sungai.
  5. Berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum selama proses penyelidikan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pemerintah Pastikan Pelaku Akan Diusut Tuntas

Kerusakan hutan lindung Gowa bukan sekadar tragedi bagi lingkungan, tetapi juga ancaman bagi kehidupan masyarakat. Pemerintah, kepolisian, dan Dinas Kehutanan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Transparansi penyelidikan menjadi kunci agar masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pemkab Gowa mengajak masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan, karena pelestarian hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.***(SB)

SupersemarNewsTeam